Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror dalam kasus penembakan dua terduga teroris jaringan Poso di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (22/7). Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, setelah melakukan investigasi di Kabupaten Tulungagung dan Lamongan, Minggu, menyatakan pihaknya menemukan fakta bahwa Densus 88/Antiteror melakukan penembakan terhadap dua terduga teroris saat itu dalam kondisi tidak berdaya. "Kami sangat menyesalkan tindakan 'extra judicial killing' oleh aparat kepolisian, karena ini sudah berulang kali dengan korban yang sudah tidak berdaya," katanya kepada Antara. Ia menyebut aksi "main bunuh" oleh tim Densus sebagai keputusan yang berlebihan dan melanggar HAM, karena dari sisi penanggulangan terorisme justru merugikan pengungkapan kasus yang sebenarnya. Selain itu, lanjut dia, tindakan kejam tersebut berpotensi menimbulkan dendam karena mengalami stigmatisasi serta trauma yang mendalam bagi sanak keluarga korban. "Padahal mereka belum tentu bersalah," ujarnya. Menurut dia, Komnas HAM telah berkali-kali mengingatkan kepada aparat kepolisian agar berhati-hati dalam melakukan penanganan kasus terorisme. "Meski kita semua tidak bisa membenarkan tindakan terorisme, tetapi tindakan pemberantasannya harus mengutamakan dan mengedepankan tindakan preventif serta menghormati proses hukum dan jangan asal tembak mati," tandasnya. Siane Indriyani yang saat ini masih berada di Lamongan mengaku telah seharian melakukan investigasi kasus penembakan dua terduga teroris di Kabupaten Tulungagung. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013