Surabaya (Antara Jatim) - Dua anggota DPRD Kota Surabaya yang menjadi calon legislator melalui partai politik yang berbeda dalam Pemilu 2014 batal mundur dari jabatannya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengharuskan anggota DPR/DPRD melepaskan jabatannya. "Dengan adanya putusan itu, saya dan bu Habibah (Fraksi PKNU) masih bisa menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya sampai selesai," kata anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) DPRD Surabaya Rio Pattiselano kepada Antara di Surabaya, Rabu. Menurut dia, pihaknya baru mendapat kabar dari pengurus PDS di Jakarta bahwa Putusan MK bernomor 39/PUU-XII/2013 mengabulkan gugatan anggota DPR/DPRD se-Indonesia yang menjadi caleg tapi beda partai. Hal ini dikarenakan partai tersebut tidak masuk sebagai peserta pemilu 2014. Ia menjelaskan dalam amar putusan MK itu disebutkan bahwa legislator harus mundur saat nyaleg dengan pindah partai harus mengundurkan diri adalah melanggar konstitusi. "Anggota DPRD terpilih dari figur sendiri dan parpol. Sehingga putusan MK tidak berlaku jika anggota dewan itu pindah ke partai lain atas kemauan sendiri," katanya. Mahkamah Konstitusi pada Rabu ini memutuskan anggota DPR atau DPRD yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui partai politik yang berbeda dalam pemilu 2014, tidak harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif. Namun, ketentuan ini hanya berlaku jika caleg tersebut merupakan anggota legislatif dari parpol yang tidak masuk sebagai peserta pemilu 2014 atau kepengurusannya sudah tidak ada lagi. Selain itu, ketentuan ini hanya berlaku jika anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, serta tidak ada lagi calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya. Ketentuan ini tertuang dalam putusan pengujian UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh 11 anggota DPRD dari Parpol bukan peserta Pemilu 2014. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013