Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 750 orang pegawai di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun honorer menerima santunan dari Lembaga Amal, Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (Lazis) yang dikelola pemkot setempat. Kepala Lazis Kota Malang Sudjoko Santoso di Malang, Selasa, mengatakan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut masing-masing menerima santunan sebesar Rp300 ribu. "Nominal santunan ini jauh lebih saedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 ribu per orang. Tahun lalu jumlah penerimanya hanya sekitar 200 orang, sehingga santunannya juga lebih besar," tegas Ketua Forum Kerukunan Antarumat beragama (FKUB) Kota Malang tersebut. Ia mengatakan para penerima bantuan (santunan) tersebut adalah para PNS golongan rendah dan pegawai honorer yang sudah diverifikasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Joko, mayoritas penerima santunan tersebut adalah pegawai honorer dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), yakni pasukan kuning (paskun) dan pasukan hijau (pasjo). Menyinggung dana Lazis yang dihimpun dari para PNS dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Malang, Djoko mengatakan hampir mencapai Rp2 miliar dan untuk pemberian santunan kepada 750 PNS dan honorer tersebut sebesar Rp225 juta. "Meski nilainya hanya Rp300 ribu/orang, kami berharap bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran mereka," tegasnya. Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 470/322/35.73.123/2011, seluruh PNS di lingkungan Pemkot Malang diimbau untuk menyisihkan sebagian gajinya sebesar 2,5 persen yang akan dikelola oleh Lazis pemkot setempat. SE tersebut tidak hanya dilampiri surat pernyataan kesediaan dari PNS dan Capeg untuk dipotong gajinya sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Namun, juga terlampir ketentuan nominal pemotongan gaji mulai dari wali kota hingga Capeg golongan II C. Dalam SE itu disebutkan wali kota gajinya dipotong sebesar Rp250 ribu, Wawali Rp200 ribu, esolon II A Rp180 ribu, II B Rp150 ribu, III A Rp125 ribu, III B Rp110 ribu, IV A Rp90 ribu, IV B Rp80 ribu, V A Rp 75 ribu. Sedangkan untuk kepala sekolah SMA/SMK sebesar Rp115 ribu, kepala sekolah SMP/SMPLB dan sederajat sebesar Rp 100ribu, kepala sekolah SD dan TK sebesar Rp95 ribu. Selain itu, Gol III dan IV dipotong Rp85 ribu, gol IV A Rp80 ribu, gol III D Rp75 ribu, III C Rp70 ribu, III B Rp67.500, III A Rp65 ribu, II D Rp60 ribu, II C Rp57.500, dan II B sebesar Rp55 ribu. Sementara golongan II A Rp52.500, gol I D Rp50 ribu, I C Rp 47.500, I B Rp45.000. I A Rp40.000, Capeg Gol III B Rp50 ribu, Capeg gol III A Rp47.500 serta Capeg Gol II C Rp45 ribu. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013