Surabaya (Antara Jatim) - Pakar hukum bisnis Islam dari Surabaya Dr Abd Salam Nawawi MAg menyatakan zakat akan lebih efektif diberikan dengan berbentuk program daripada diberikan dalam bentuk uang tunai. "Kalau diberikan dalam bentuk uang, nanti dipakai untuk beli rokok, handphone, dan kebutuhan konsumtif lainnya, sehingga tidak akan efektif," katanya kepada Antara di Surabaya, Kamis. Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan zakat dalam bentuk program itu tidak menyalahi hukum Islam, karena hal terpenting dari zakat adalah peruntukannya. "Peruntukan zakat ada delapan golongan yakni fakir (tidak berharta), miskin (tidak berpenghasilan), riqab (budak), gharim (pemilik utang), mualaf (baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musyafir/perantau), dan amil (panitia zakat)," paparnya. Oleh karena itu, katanya, meski zakat itu diberikan dalam bentuk bedah rumah, pendidikan anak jalanan, dana bergulir untuk pedagang kecil, dan sebagainya tidak masalah, asalkan penerimanya adalah fakir, miskin, dan seterusnya. "Tapi, kalau dana bergulir itu sebaiknya tidak wajib dikembalikan, sebab bantuan itu menjadi hak mereka. Yang penting, penerimanya dari kelompok ekonomi lemah dan kalau mereka tidak mengembalikan itu bukan tidak mau tapi memang tidak mampu," ucapnya. Menurut dia, penyaluran zakat dalam bentuk program itu lebih efektif, karena kemaslahatan zakat akan lebih terjamin. "Zakat itu penting, tapi manajemen zakat itu tidak kalah pentingnya," tukasnya. Ke depan, manajemen zakat harus dioptimalkan, karena efektivitas zakat akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada zakat, sehingga mereka akan merasakan manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan. Tentang peruntukan zakat untuk pengurang pajak, dosen yang juga ahli falaq/astronomi itu menyatakan zakat untuk pengurang pajak itu tidak ada masalah secara hukum Islam. "Zakat sebagai pengurang pajak itu justru pajaknya yang berkurang, tapi zakatnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi, nggak ada masalah selama tidak mengurangi zakatnya," tuturnya. Sebelumnya (30/6), Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Teten Kustiawan di Jakarta menegaskan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak tidak akan berpengaruh pada penghasilan pajak negara. "Itu karena pajak menyumbangkan lebih banyak daripada potensi zakat yang ada, sehingga pengurangannya tidak seberapa, bahkan sangat mungkin meningkat, karena sinergi pajak dengan zakat justru bisa meningkatkan perolehan pajak," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013