Madiun (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Soekardi menjadi pelaksana tugas sehari-hari (Plt) bupati setempat yang saat ini kosong karena bupati dan wakil bupati terpilih belum dapat dilantik. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Madiun, Hery Supramono, Rabu, mengatakan, penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/14899/011/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang menunjuk Sekda Kabupaten Madiun Soekardi menjadi pelaksana tugas Bupati Madiun mulai tanggal 23 Juli 2013. "Gubernur telah menunjuk Sekda Kabupaten Madiun untuk menggantikan jabatan Bupati Madiun yang kosong. Bahkan, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Muhtarom-Iswanto, telah pindah dari rumah dinas ke rumah pribadinya masing-masing," ujar Hery Suparmono. Menurut dia, keputusan penunjukkan plt bupati tersebut dilakukan karena pemenang Pilkada Kabupaten Madiun 19 Juni 2013, yakni pasangan petahanan Muhtarom-Iswanto, belum dapat dilantik. Hal itu karena adanya gugatan sengketa pilkada dari dua pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan masa jabatan petahana berakhir pada 23 Juli 2013. Akibat gugatan tersebut, gubernur belum bisa memroses pengusulan calon terpilih ke Kemendagri sampai ada putusan MK atas gugatan sengketa itu. "Sampai saat ini, kami belum tahu tentang keputusan MK. Kalau soal itu, mungkin pihak KPU yang lebih memahami," terang Hery. Sementara, Sekda Kabupaten Madiun Soekardi membenarkan penunjukkan dirinya sebagai Plt Bupati Madiun. Hal tersebut diketahuinya setelah ada surat kawat dari Kemendagri Nomor T13/35/4813/OTDA dan SK Gubenur Jatim tanggal 22 Juli 2013. "Ini amanat. Sebagai seorang birokrat ya harus siap sesuai dengan sumpah dan janji jabatan saya," ungkap Sekda Soekardi kepada wartawan. Pihaknya menegaskan, sejauh ini pelayanan publik dan tugas-tugas lainnya di pemerintahan Kabupaten Madiun berjalan baik dan lancar. Seperti diketahui, setelah KPU Kabupaten Madiun menetapkan pasangan terpilih Muhtarom-Iswanto sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 56,1 persen, pasangan nomor urut 3, Sukiman-Suprapto, dan pasangan nomor urut 4, Sumardi-Dimyati Dahlan mengajukan tuntutan sengketa pilkada ke MK. Pengajuan tuntutan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 85/PHPU.D-XI/2013 dan 86/PHPU.D-XI/2013. Adapun, putusan sengketa pilkada tersebut akan dilakukan hari ini (24/7) di Jakarta. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013