Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk daerah pemilihan Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. "Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif untuk dapil Jateng III," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin malam (8/7). Sementara itu untuk dapil Jabar II, Bawaslu meminta PPP untuk memperbaiki nomor urutan bacaleg sesuai dengan sistem "zipper" dimana bacaleg perempuan ditempatkan di nomor urut pertama atau kedua di setiap tiga nama bacaleg. PPP mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu karena kehilangan dua dapil akibat dua bakal calegnya tidak memenuhi syarat untu ditetapkan sebagai caleg sementara di DCS. Untuk dapil Jateng III, salah seorang caleg perempuan PPP atas nama Ainual Mardhiyyah tidak dapat menyerahkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) karena sudah habis masa berlakunya. Sehingga bacaleg kelahiran Pati 22 Januari 1987 itu hanya menyertakan surat keterangan sedang mengurus KTP elektronik. Ainaul merupakan bacaleg nomor urut empat, sehingga ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU otomatis kuota keterwakilan perempuan bacaleg PPP di dapil Jateg III menjadi kurang dari 30 persen. Sementara itu, untuk susunan bacaleg di dapil Jabar II, PPP sebenarnya tidak memenuhi syarat sistem "zipper" karena meletakkan bacaleg perempuannya di nomor urut bontot. "Untuk dapil Jabar II, kami minta partai (PPP) memperbaiki nomor urut sesuai sistem 'zipper'," kata Muhammad usai sidang pembacaan putusan. Senin malam, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilu atas dua parpol, Partai Gerindra dan PPP. Sidang yang dimulai pukul 20.45 WIB itu dihadiri oleh tim kuasa hukum penggugat dan du Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas. Terhadap putusan Bawaslu terkait sengketa Pemilu, KPU berada di posisi pasif dimana tidak diperbolehkan menolak Putusan tersebut. "Dalam hal ini, KPU berada di posisi pasif dengan harus menjalankan Putusan Bawaslu yang menurut undang-undang bersifat final dan mengikat," kata Sigit Pamungkas. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013