Malang (Antara Jatim) - Para pegawai honorer di lingkungan Pemkot Malang menuntut insentif jika mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti pegawai negeri sipil. "Kalaupun kami tidak mendapatkan gaji ke-13, setidaknya kami tetap mendapatkan insentif dari pemkot. Namun, faktanya insentif maupun gaji ke-13 itu tidak ada, mau bagaimana lagi," tegas salah seorang pegawai honorer Pemkot Malang Sutikno, Kamis. Ia mengaku gaji ke-13 atau insentif yang diberikan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS) itu sebenarnya sangat dibutuhkan dan cukup berarti untuk membayar berbagai kebutuhan, terutama untuk sekolah anak-anak yang memasuki tahun pelajaran baru. Paling tidak, lanjutnya, insentif itu nanti bisa meringankan beban, karena tidak perlu lagi mencari pinjaman untuk kebutuhan sekolah anak-anak. Apalagi, pekan-pekan terakhir ini kebutuhan bahan pokok harganya naik semua. "Kondisi ini sangat menyulitkan kami. Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya insentif atau gaji ke-13 bagi honorer untuk meringankan beban kami dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak, tapi kenyataannya kami tidak dapat," katanya, menandaskan. Jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkot Malang saat ini mencapai 1.212 orang yang tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sementara gaji ke-13 para PNS sudah dicairkan mulai Rabu (3/7). Alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 untuk gaji ke-13 bagi sekitar 10 ribu PNS itu sebesar Rp40 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Wahyu Santoso mengatakan gaji para pegawai honorer memang tidak masuk dalam APBD, melainkan ditanggung masing-masing SKPD. "Dalam aturan memang tidak ada dan tidak disebutkan pegawai honorer juga menerima gaji ke-13," tegas Wahyu. Ia mengemukakan besar kecilnya gaji ke-13 para PNS itu tergantung masa kerja. Contohnya, PNS golongan IIC dengan masa kerja 12 tahun akan menerima gaji tambahan sebesar Rp 2.578.300. "Untuk detail masing-maisng golongan saya tidak hafal. Yang pasti anggaran untuk gaji ke-13 PNS ini sebesar Rp40 miliar, sedangkan untuk honorer, apakah akan mendapatkan bonus (insentif) atau tidak tergantung maisng-masing SKPD," kata Wahyu, menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013