Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Pemilik media massa tidak boleh sesuka hati memberikan proporsi penyiaran untuk kegiatan politik meskipun terlibat secara langsung di parpol, kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto di Jakarta, Rabu. "Pemilik media tidak bisa secara langsung dan seenaknya melakukan itu. Dalam kaitannya untuk mendominasi parpol-parpol tertentu, harus berdasarkan pada asas adil dan seimbang," katanya ketika dihubungi Rabu malam. KPI, sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai regulator penyelenggara penyiaran, pernah memanggil direksi sejumlah stasiun televisi swasta terkait dengan konten penyiaran kegiatan politik tidak berimbang. Para pemilik stasiun televisi itu mengaku telah berimbang terhadap kegiatan parpol dalam konteks pemberitaan. Namun, terkait dengan upaya promosi dan kampanye parpol, kata dia, mereka berlindung pada ketiadaan peraturan yang mengikat kegiatan upaya pemenangan Pemilu 2014 itu. "Mereka mengaku sudah berimbang untuk pemberitaan. Kalau soal iklan kampanye dan kandidat (capres), memang ketentuannya belum diatur oleh KPU," jelasnya. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay mengaku bahwa peraturan terkait dengan pedoman pelaksanaan kampanye parpol masih dalam tahap pembahasan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013