Pamekasan (Antara Jatim) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan mengusut dugaan pratik pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat pada Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama di lembaga itu.
Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Muarif Tantowi, Sabtu, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut tuntutan yang disampaikan para guru yang menjadi korban pungutan liar salah seorang stafnya belum lama ini.
"Kami sudah merupaya menghubungi yang bersangkutan melalui saluran teleponnya, namun gagal," kata Muarif menjelaskan.
Oknum pegawai di lingkungan Kemenag Pamekasan yang dilaporkan para guru melakukan praktik pungutan liar itu berinisial "JH", salah seorang pejabat teras pada seksi Mapenda Kemenag Pamekasan.
Akhir-akhir ini, "JH" sendiri mulai jarang masuk kantor Kemenag Pamekasan, sejak yang bersangkutan terungkap melakukan praktik pungutan liar itu.
Selain itu "JH" juga sering menjadi sasaran demo oleh para guru yang menjadi korban pungutan liar yang dilakukannya selama ini.
Menurut Muarif Tantowi, pungutan liar yang dilakukan stafnya "JH" itu dengan dalih untuk biaya penerbitan nomor registrasi guru (NRG). Padahal ketentuannya pengurusan NRG itu tidak dipungut biaya satu rupiahpun.
Selain "JH" yang juga diprotes oleh para guru korban pungutan liar oknum pegawai Kemenag Pamekasan itu adalah mantan kepala Kemenag sebelumnya, yakni Normaludin.
"Sebab berdasarkan serap aspirasi yang disampaikan guru kepada kami menyebutkan bahwa perintah penarikan uang untuk mengurus NRG itu dari Normaludin," kata Muarif Tantowi menjelaskan.
Sebelumnya Ketua Persatuan Guru Madrasah Swasta (PGMS) Pamekasan Zainullah menjelaskan, total dana yang ditarik "JH" dan mantan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin itu mencapai Rp350 juta dari sebanyak 700 orang guru yang telah dinyatakan lulus dalam program sertifikasi.
Ia menuturkan, ketika itu pihak Kemenag beralasan hendak menarik uang, agar proses penerbitan NRG segera selesai dan untuk itu mereka harus membayar uang pelicin kepada Kemenag Jakarta.
"Eksekutor penarikan uang itu Kasi Mapenda. Ia juga mengancam jika tidak membayar uang pelicin penerbitan NRG itu, pihak Kemenag Pamekasan tidak akan mengurusnya," kata Zainullah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013