Blitar (Antara Jatim) - Petugas Polres Kota Blitar, Jawa Timur, menahan tiga orang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu karena dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Satuan Reserse dan Narkotika Polres Kota Blitar AKP Santoso, Jumat, mengatakan ketiga perempuan itu berasal dari Kota Blitar, yaitu YL (22), warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo; PT (24), warga Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul; dan TI (26), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sanan Wetan. "Para pelaku yang bekerja sebagai pemandu lagu itu sudah lama menjadi target operasi. Mereka ditangkap petugas saat melakukan transaksi," katanya. Ia mengatakan mereka ditangkap dengan barang bukti seperti sabu-sabu seberat 1,9 gram, empat telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa penjualan, serta alat hisap sabu-sabu. Barang-barang itu saat ini sudah disita polisi. Pihaknya juga sudah berusaha cukup lama untuk menangkap para pelaku, tapi baru bisa dilakukan sekarang. Mereka cukup cerdik untuk menjalankan pekerjaan mereka, sehingga beberapa kali akan ditahan belum bisa. Akhirnya, petugas menangkap mereka ketika sedang melayani pelanggan lengkap dengan barang bukti dan para pelaku tersebut langsung ditahan di kantor polisi dengan barang bukti yang ada. Para pelaku hanya terlihat menunduk ketika diperiksa petugas dan menjawab pertanyaan dari penyidik dengan suara lirih. Mereka diperiksa secara maraton untuk mengetahui jaringan peredaran serta penjualan narkotika berupa sabu-sabu tersebut. Mereka mengaku belum lama menjual barang terlarang itu. Mereka juga mengaku tidak kenal dengan orang yang menjual sabu-sabu itu pada mereka. Kepada polisi, para perempuan itu juga mengaku terpaksa menjual sabu-sabu. Selain desakan ekonomi, juga karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Selama ini, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang di Surabaya dengan membeli barang, yaitu satu gram sabu-sabu dibeli dengan harga Rp1 juta. "Saya tidak kenal dan belinya dari Surabaya. Biasanya dijual ke pelanggan yang datang ke kafe," kata TI. Walaupun masih muda, polisi tetap menahan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013