Pamekasan (Antara Jatim) - Partai Golkar Pamekasan mencalonkan seorang mantan narapidana sebagai bakal calon legislatif pada pemilu 2014 untuk Daerah Pemilihan (dapil) I yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Agus Kasianto, Sabtu, mantan narapidana yang dicalonkan partai bernomor urut 5 itu bernama Mudakkir. "Mudakkir ini masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dengan nomor urut 6 untuk Dapil I," kata Agus Kasianto menjelaskan. Mudakkir sementara ini merupakan satu-satunya bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana di Kabupaten Pamekasan yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Mudakkir bersaing bersama tujuh orang bacaleg lainnya di Dapil I yakni, Arlina Wahyoeastoetie dengan nomor urut 1, Abd Mukti dengan nomor urut 2, Bambang Hazainudin dengan nomor urut 3 dan Suharyani dengan nomor urut 4. Selanjutnya Sulaisi dengan nomor urut 5, lalu Mudakkir sendiri di nomor urut 6 serta Ellyana di nomor urut 7, dan Mohammad Farid di nomor urut 8. Agus menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 dan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, mantan narapidana memang diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif. Dalam PKPU Pasal 4 ayat huruf g dinyatakan, bahwa mantan narapidana yang boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg apabila tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selanjutnya pada PKPU nomor 13 Tahun 2013 dijelaskan, bahwa yang bersangkutan, telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Ketentuan berikutnya pada poin 2 yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana dan yang ketiga bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang atau residivis. Bacaleg MUdakkir sendiri pernah terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal pada tahun 2009 dalam praktik jual beli kunci jawaban soal tes rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab Pamekasan. Ketika itu ia bersama temannya, Akhmad Nawawi mantan Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Pamekasan ditangkap polisi karena terbukti melakukan praktik jual beli kunci jawaban soal. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Kasus jual beli soal pada rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Pamekasan itu terungkap setelah salah satu anggota Polwil Madura menyamar menjadi pembeli kepada penjualnya Mudakkir. Dari penangkapan itulah terungkap aliran jawaban soal tes CPNS, hingga akhirnya mengarah kepada Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Akhmad Nawawi dan MA, salah seorang keluarga pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan kala itu. "Kalau dilihat dari sisi ancaman, mantan narapidana Mudakkir ini masih memenuhi syarat, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," kata Agus Kasianto menjelaskan. Kendatipun demikian, sambung dia, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan nantinya bisa gugur sebagai bakal calon legislatif, apabila ada masukin dari masyarakat yang patut dipertimbangkan KPU. Partai Golkar sendiri merupakan kali pertama mencalonkan bacalegnya dari mantan narapidana. Di Pamekasan partai berlambang pohon beringin ini termasuk satu dari lima partai politik yang banyak mendapatkan dukungan suara pada pemilu legislatif sebelumnya dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak 5 orang atau 1 fraksi. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013