Trenggalek (Antara Jatim) - Tim penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ponorogo terus mendalami temuan hasil penyelidikan sebelumnya yang menemukan bukti pentunjuk dugaan korupsi rumah sakit daerah setempat, RSUD dr Hardjono. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Misrun, Jumat mengungkapkan, pihaknya saat ini masih terus berupaya mengumpulkan barang bukti maupun keterangan, sebelum kemudian menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. "Kami bahkan telah melakukan eksposes kasus ini di kantor KPK, karena kebetulan lembaga pemberantasan korupsi itu juga menyelidiki kasus yang sama," terang Misrun. Dari hasil paparan hasil penyelidikan awal tersebut, lanjut Misrun, KPK dan perwakilan tim penyidik Polres Ponorogo bersepakat untuk berbagi tugas dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan fisik RSUD dr Hardjono, Ponorogo. "KPK menyerahkan penyidikan kasus ini ke Polres Ponorogo, tetapi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap ditangani oleh KPK," jelasnya. Menurut keterangan Misrun, saat ini tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Ponorogo telah mengantongi sejumlah bukti petunjuk yang akan digunakan untuk mengusut sekaligus mengungkap kasus tersebut. Namun bagaimana modus korupsi serta berapa nilai kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, Misrun merincinya dengan alasan masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). RSUD dr Hardjono dibangun sekitar tahun 2010 dengan nilai proyek pembangunan fisik mencapai Rp40 miliar lebih. Sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disetujui pemerintah melalui Kementrian Keuangan, dana pembangunan yang bersumber dari APBN tersebut diproyeksikan untuk pembangunan enam lantai ruang rawat inap rumah sakit. Namun hingga batas waktu tahun anggaran kegiatan habis, pembangunan fisik ruang rawat inap tidak pernah selesai. Dari enam lantai yang direncanakan, pihak kontraktor hanya bisa mengerjakan empat lantai. "Itupun untuk lantai ke 4 belum selesai sepenuhnya," ungkapnya. Misrun mengatakan, pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. KPK juga bersedia untuk membantu memberikan data dan dokumen yang diperlukan. "Penyidik akan segera tancap gas, untuk melanjutkan proses penyidikan, dengan mengumpulkan data-data lain yang diperlukan dan meminta keterangan para saksi," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013