Pamekasan (Antara Jatim) - Perum Perhutani Pamekasan, Jawa Timur, melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Bangkalan, terkait penyelesaian sengketa pengelolaan hutan negara oleh oknum masyarakat di wilayah itu. Menurut Kasubag Humas Perus Perhutani Pamekasan Suhartono, Jumat, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polres Bangkalan terkait permasalah itu. Lahan hutan yang dikuasakan pemerintah kepada Perhutani dan kini bermasalah dengan salah seorang oknum warga itu di Dusun Bulak, Desa Patengteng, Kecamatan Modung, Bangkalan. "Polisi meminta agar warga yang dirugikan agar hendaknya melapor pada polisi," ucap Suhartono. Ia menuturkan, persoalan pengelolaan hutan negara di Bangkalan itu bermula saat ada seorang oknum warga berisial HS yang meminta uang kepada warga yang selama ini mengelola lahan kawasan hutan di wilayah itu. Oknum itu meminta uang kepada warga antara Rp500 ribu hingga belasan juta rupiah dengan alasan untuk mengurus berkas hak kepemilikan. Bahkan, beberapa orang warga mengaku diintimidasi dan diancam tidak akan mendapatkan jatah pengelolaan apabila tidak membayar sejumlah uang. Padahal, sebenarnya hutan negara yang dikelola warga itu, tidak bisa menjadi hak milik dan hanya bisa dikelola. Suhartono menjelaskan, selain berkoordinasi dengan petugas, pihaknya juga telah bertemu dengan sebagian korban pemerasan oknum masyarakat itu. Ia juga telah menyarankan agar warga hendaknya melaporkan tindakan oknum itu kepada pihak yang berwajib. "Hanya saja, warga mengaku tidak memiliki bukti, sedangkan polisi kan tidak bisa mengusut tanpa adanya laporan dari masyarakat langsung selaku korban," tuturnya. Sebelumnya perwakilan warga Dusun Bulak, Desa Patengteng, Kecamatan Modung, sempat mendatangi kantor DPRD Bangkalan. Mereka meminta agar persoalan lahan itu segera diselesaikan. Dalam pertemuan itu, warga tidak hanya mempersoalkan pungutan uang yang dilakukan oleh warga setempat, akan tetapi juga menuntut agar kawasan hutan negara yang mereka kelola selama ini menjadi milik pribadi warga. Kuasa Hukum masyarakat Desa Patengteng Abdul Malik SH mengatakan, telah mempelajari semua dokumen dan terjun ke lapangan. Oleh karenanya ia meminta agar DPRD bisa memfasilitasi untuk mengumpulkan Muspika, Kepolisian, Perhutani, BPN, dan yang lainnya agar masalah ini segera dapat terpecahkan. Bahkan Abdul Malik mengklaim sebagian warga yang selama ini telah mengelola hutan negara di Desa Patengteng itu telah mempunyai bukti kepemilikan berupa petok pada tahun 1956. Juru bicara komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrahman dalam kesempatan itu berjanji, akan memperhatikan aspirasi warga dengan melakukan rapat internal untuk membahas persoalan sengketa lahan itu bersama pihak-pihak terkait. Luas hutan negara yang kini dikelola Perhutani Pamekasan mencapai 47.121,20 hektare atau sekitar 8,92 persen dari luas 528.197,00 hektare hutan yang ada di Pulau Madura. Rinciannya meliputi di Kabupaten Bangkalan seluas 3.269,30 hektare atau 2,59 persen, Sampang 730,10 haktare atau 0,59 persen, Pamekasan 756,20 hektare atau 0,95 persen, dan di Kabupaten Sumenep seluas 42.365,60 haktare atau 21,19 persen. "Termasuk lahan yang ada di Dusun Bulak, Desa Patengteng, Kecamatan Modung yang saat ini bermasalah itu," kata Kasubag Humas Suhartono menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013