Surabaya (Antaram Jatim) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I berhasil membongkar sindikat pita cukai palsu serta penegahan terhadap rokok batangan dan rokok polos yang dilekati pita cukai bekas. "Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi dari masyarakat bahwa ada pita cukai palsu dan bekas yang beredar. Setelah ditelusuri, ternyata benar dan segera kami lakukan penindakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Yusmariza, kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Keberhasilan ini merupakan kerja sama DJBC dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Petugas mengungkapnya sejak Februari hingga April 2013. Akibat dibongkarnya kasus tersebut, Kanwil DJBC I melakukan penyelamatan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2,9 miliar. Yusmariza merinci, pada Februari 2013, pihaknya berhasil melakukan penegahan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok batangan yang tidak dikemas dalam penjualan eceran sebanyak 26 karton atau sekitar 263.640 batang. "Kami mengungkapnya dari sebuah perusahaan yakni, PT M.I.E yang rencananya akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Atas hal tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp64.500.000," paparnya. Pada bulan berikutnya, lanjut dia, Kanwil DJBC I Jatim berhasil melakukan penegahan barang kena cukai hasil tembakau lainnya berupa rokok yang dikemas dalam kemasan, namun tidak dilekati pita cukai polos. "Malah dilekati pita cukai bekas pakai sebanyak 50 karton atau sekitar 39.200 bungkus dari sebuah perusahaan, yakni CV. P.M.T dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp61 juta," ungkap Yusmariza. Selanjutnya, pada awal April 2013, pihaknya juga berhasil melakukan pembongkaran sindikat pita cukai palsu di dua tempat berbeda, yakni di Tanggulangin, Sidoarjo dan kawasan Pandaan, Pasuruan. Dari kedua operasi pembongkaran sindikat pita cukai palsu tersebut, pihaknya menangkap empat tersangka berinisial L, T, A dan W serta barang bukti sebanyak 5.334 lembar pita cukai yang diduga palsu, satu unit mobil serta satu unit motor yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu. "Akibat kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Tapi lebih dari pada hal tersebut, kegiatan itu sangat mengganggu perekonomian usaha di Indonesia, khususnya di Jawa Timur," kata dia didampingi Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Ircham Habib. Sementara itu, ketiga kasus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013