Bojonegoro (Antara Jatim) - PDAM Bojonegoro, Jatim, berencana menaikan tarif air dari semula Rp1.450/meter kubik menjadi Rp1.700/meter kubik dengan alasan untuk menutup biaya produksi pengolahan air agar tidak merugi. Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemkab Bojonegoro Dahlia Erly Yanti, Rabu, mengatakan, usulan kenaikan tarif PDAM itu juga sudah disampaikan kepada Komisi B DPRD beberapa waktu yang lalu. Alasan yang disampaikan kepada DPRD, katanya, kenaikan tarif air sangat dibutuhkan untuk menutup biaya produksi pengolahan air. "Triwulan pertama tahun ini PDAM sudah untung Rp200 juta. Tapi biaya produksi pengolahan air menjadi meningkat karena adanya kenaikan tarif listrik sebesar 27 persen sejak April lalu," jelasnya. Di lain pihak, menurut dia, tingkat kebocoran air PDAM yang disalurkan kepada para pelanggan baik pelanggan domestik dan pelanggan industri mencapai 313,5 liter/detik atau sekitar 21 persen. Dengan demikian, katanya, kalau tarif air tidak dinaikkan justru akan berbalik menjadi rugi karena bertambahnya biaya operasional pengolahan produksi air yang sebesar Rp400 meter kubik/detik sejak adanya kenaikan tarif listrik. Lebih lanjut ia menjelaskan kenaikan tarif air PDAM harus memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 23 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Kanaikan tarif PDAM yang kami usulkan menjadi Rp1.700/meter kubik prosentasenya tidak menyalahi permenkeu yang berkaitan dengan besarnya upah minimum kabupaten (UMK)," jelas dia. Data di PDAM setempat, saat ini jumlah pelanggan sebanyak 20.856 sambungan rumah (SR), di antaranya 1.412 SR merupakan pelanggan industri. Ia menambahkan usulan kenaikan tarif PDAM itu sudah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk mendapatkan persetujuan. "Secepatnya kenaikan tarif air kami berlakukan setelah memperoleh persetujuan Bupati Bojonegoro," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013