Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, Selasa, mengelar rekonstruksi meninggalnya seorang murid perguruan pencak silat Setia Hati Terate (SHT) Moch. Zaenal Arifin (16) setelah menerima tendangan kaki dari Moch. Murdianto (19). "Saya menendang Zaenal Arifin dengan tendangan T keperutnya untuk latihan pernapasan," kata tersangka Moch Murdianto (19) yang juga guru silat SHT dalam rekonstruksi di Mapolres. Latihan pencak silat perguruan pencak silat SHT yang dipimpin Moch. Murdianto itu juga diikuti sejumlah murid perguruan pencak silat SHT lainnya di Balai Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, pada 24 April 2013. Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Serse Polres AKP Joes Indra Lanawira juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lyna dan Herry, dan penasihat hukum tersangka Tri Astuti Handayani, S.H. "Tidak masalah rekonstruksi tidak digelar di lokasi kejadian. Yang penting kepolisian, JPU dan penasihat hukum sudah sepakat rekonstruksi digelar di belakang Mapolres dengan pertimbangan keamanan," jelas Tri Astuti Handayani. Dalam rekonstruksi itu terbagi menjadi 13 bagian, mulai adegan sejumlah murid perguruan pencak silat SHT yang sedang mengambil napas dan ditendang oleh Moch Murdianto dan guru silat lainnya Ali Wibowo. Termasuk adegan korban tersungkur yang kemudian dibawa ke Puskesmas Bangilan, Kecamatan Kapas. Menurut Moch Murdianto, korban langsung tersungkur ke tanah dengan mengerang dan kejang-kejang setelah menerima tendangan T di perutnya. "Saya berusaha memberikan bantuan pernapasan, tapi tidak membuahkan hasil," jelasnya. Rekonstruksi juga menghadirkan Ketua Rayon Perguruan Pencak Silat SHT Kecamatan Dander, Warno yang membawa korban ke puskesmas. "Moch. Zaenal Arifin meninggal ketika di Puskesmas Bangilan," ucapnya. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Joes Indra Lanawira menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 KUHP yang berisi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. "Kami masih akan mempelajari berkas perkaranya dulu baru bisa menentukan besarnya tuntutan hukuman kepada tersangka. Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dalam sebulan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," jelas JPU Lyna. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013