Oleh Edy Supriatna Sjafei (Jakarta/Antara) - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menyerukan seluruh perusahaan, individu dan para pendatang untuk segera melakukan perbaikan status pelanggaran iqamah. Perbaikan itu juga ditujukan bagi tenaga kerja serta memanfaatkan semaksimal mungkin pengecualian dan kemudahan yang telah disetujui oleh Raja Arab Saudi sebelum habisnya masa waktu dispensasi yang diberikan yaitu hingga 24 Sya'ban 1434 H (bertepatan dengan 3 Juli 2013 (Masa Amnesti Raja-penj). Penegasan tersebut disampaikan staf penerangan KJRI Jeddah Abdullah M Umar. Ia mengatakan, kedua instansi tersebut menegaskan bahwa setelah masa amnesti habis maka akan dilakukan pemeriksaan/ razia dan penerapan sanksi tegas terhadap pemilik perusahaan, majikan dan para pekerja pendatang yang melanggar. Ada pun pengecualian dan keringanan yang diberikan adalah: Pertama, seluruh warga pendatang pelanggar aturan imigrasi dan tenaga kerja yang ingin memperbaiki statusnya dan ingin tetap tinggal di Arab Saudi dibebaskan dari sanksi dan denda terkait pelanggaran yang dilakukan kecuali biaya iqomah. Hal ini terkait bagi mereka yang melanggar sebelum tanggal 6 April 2013 atau 25 Jumadal Awal 1434 H. Kedua, bagi yang meninggalkan Saudi (exit only) pada periode tersebut akan dibebaskan dari biaya iqomah, kartu tenaga kerja, sanksi dan denda terkait dengan pelanggaran yang dilakukan selama tinggal di Arab Saudi. Pengambilan sidik jari tetap dilakukan(bagi yang belum melakukan) untuk memperbarui data. Pemerintah tidak melakukan cekal terhadap mereka yang keluar dari Saudi pada periode ini jika nantinya memperoleh visa dan kembali lagi ke Arab Saudi(proses ini dilakukan melalui kantor Imigrasi). Ketiga, keringanan ini tidak berlaku bagi mereka yang masuk ke Arab Saudi secara illegal (penyusup). Keempat, bagi pekerja asing yang kabur dari majikan (dan telah dilaporkan kabur) dan iqomah serta kartu tenaga kerjanya sudah habis dapat memanfaatkan keringanan ini dengan cara: kembali bekerja kepada majikan awalnya atau pindah kafil ke orang lain tanpa persetujuan kafil awalnya. Penyelesaian sengketa hak antar-pekerja dan kafil lama dengan kafil baru dilakukan melalui lembaga peradilan khusus dengan mempertimbangkan hal berikut ini: Pindah kafil yang dilakukan kepada majikan baru sektor swasta yang jumlah pekerjanya 10 orang atau lebih tidak menyebabkan perusahaan tersebut turun zona dari warna hijau. Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang (proses ini dilakukan melalui kementerian tenaga kerja). Kelima, diperkenankan bagi para tenaga kerja sektor domestik (PRT atau supir) yang telah dilaporkan kabur atau yang iqomahnya sudah habis untuk memanfaatkan periode keringanan ini dengan cara: kembali kepada majikan awalnya sesuai kesepakatan antar mereka atau pindah ke kafil baru sebagai pekerja rumah tangga (proses ini dilakukan melalui Direktorat Imigrasi Arab Saudi), atau pindah ke perusahaan swasta tanpa persetujuan majikan awal(proses ini dilakukan melalui kementerian tenaga kerja). Ada pun syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah pekerja pada satu keluarga tidak melebihi empat orang setelah proses pindah kafil, proses pindah kafil ke perusahan yang pekerjanya 10 orang atau lebih tidak mengubah statusnya dari zona hijau. Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang. "Over stayer" Abdullah M Umar juga menjelaskan perihal para over stayer haji dan umroh sebelum tanggal 28 Jumal stani 1429 H atau 3 Juli 2008 dapat memperbaiki statusnya sebagai pekerja rumah tangga pada perorangan (proses ini dilakukan di Direktorat Imigrasi Saudi/Jawazat) atau kepada perusahaan swasta (proses ini dilakukan melalui Jawazat terlebih dahulu untuk mendata pekerja asing kemudian ke kantor tenaga kerja untuk persetujuan perusahaan) sesuai dengan syarat sebagai berikut: Proses ini tidak menyebabkan satu keluarga memiliki lebih dari empat pekerja asing setelah perbaikan status. Bagi perusahaan yang pekerjanya 10 atau lebih tidak menyebabkannya turun dari zona hijau. Perpindahan kafil maksimal empat pekerja asing tidak boleh mengubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari sembilan orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjaan sedikitnya satu warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari 3000 Real dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari sembilan orang. Perusahaan diperkenankan untuk mengubah status profesi pekerjanya terlepas zona yang dimiliki perusahaan dan kegiatannya selama masa amnesti sesuai dengan persyaratan profesi yang hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi melalui kementerian tenaga kerja. Ada pun profesi yang hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi adalah : Senior Manager SDM, Manager SDM, Manajer Urusan pekerja dan kerja, manajer Humas, spesialis Humas, sekretaris Humas, Sekretaris Personalia, Sekretaris Perekrutan, Sekretaris Jam Kerja, Resepsionis perusahaan dan hotel serta rumah sakit, Costomer Servise, Kasir, Keamanan, LO, juru kunci, bagian pembebas barang bea cukai dan pekerja peralatan wanita. Diperkenankan untuk mengubah profesi pekerja (rumah tangga dan non rumah tangga)tanpa biaya pada masa periode amnesti. Kesembilan, kemudahan ini diberikan kepada seluruh bangsa tanpa terkecuali. Selama periode amnesti, perusahaan diperkenankan untuk melebihi batas nasionalitas yang ditentukan dalam komposisi tiap perusahaan sebagai kemudahan bagi proses perbaikan dan menampung jumlah warga asing yang ingin memperbaiki statusnya. Kemudahan ini tidak berlaku bagi pengajuan istiqdam/pengajuan pekerja asing. Ketentuan Umum Sumber dari Kementerian Dalam Negeri setempat juga menyebutkan bahwa mempekerjakan dan menampung pendatang illegal termasuk pelanggaran yang menyebabkan pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal SR. 100.000 per kepala. Denda akan berlipat sesuai dengan warga illegal yang ditampung/ dipekerjakan. Pendatang asing yang terlambat untuk meninggalkan Arab Saudi setelah masa amnesti berlalu akan dikenai sanksi dan penjara. Untuk memastikan tidak adanya tuntutan hak maka majikan baru yang mendapatkan pekerja baru tanpa persetujuan kafil pekerja selama masa amnesti, harus berjanji untuk tidak menerbitkan visa re-entry atau exit selama tiga bulan setelah proses pindah kafil. Jika hal ini dilakukan maka majikan baru menanggung konsekuensinya. Pekerja pada majikan perorangan diperkenankan pindah kafil ke perusahaan swasta atas persetujuan kafil lama (proses ini dilakukan melalui kantor tenaga kerja) sesuai dengan ketentuan pada pasal nomor 5 aturan periode amnesti. Diantara kewajiban majikan adalah memberikan kartu tenaga kerja dan iqomah kepada pekerja yang masih berlaku selama pekerja berada di Arab Saudi. Jika dilanggar maka pekerja dapat membatalkan perjanjian antara dia dengan majikannya. Dan dimungkinkan bagi pekerja untuk pindah kafil lagi tanpa persetujuan kafil aslinya. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun masa amnesti telah habis. Pekerja tidak dilarang untuk pindah kafil jika dokumennya tidak diserahkan oleh pihak majikan lama atau ditahan majikan lama. Perpindahan kafil tidak diperkenankan kepada perusahaan yang didirikan setelah masa amnesti diumumkan yaitu 25 Jumadal Awal 1434 atau 6 April 2013. Perbaikan status pekerja asing dapat dilakukan (pindah kafil, perubahan profesi dll)secara mudah melalui layanan elektronik kementerian tenaga kerja selama perusahaan telah mengaktifkan level II layanan elektronik. (Untuk mengangktifkan layanan tersebut dapat dilakukan melalui kantor tenaga kerja terdekat untuk memperoleh PIN bagi perusahaan). Pekerja pendatang yang bekerja pada perusahaan yang dimiliki oleh investor asing dapat melakukan pindah kafil atau exit only tanpa persetujuan majikan jika investor asingnya telah keluar dari Arab Saudi dan tidak adanya perwakilan resmi yang diserahkan untuk mengurusi perusahaan. Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Kerja setempat mengimbau para pendatang yang ingin memperbaiki statusnya untuk memanfaatkan kemudahan dan pengecualian selama masa amnesti sesuai dengan aturan pelaksanaan dengan cara mengunjungi website Kementerian Dalam Negeri www.moi.gov.sa atau website kementerian tenaga kerja www.mol.gov.sa untuk mendapatkan aturan pelaksanaan atau menghubungi pusat layanan konsumen 920001173.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013