Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan tiga desa yang sudah menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) rawan konflik. "Tiga desa itu, yakni Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo, Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, dan Desa Sumberjo, Kecamatan Kepohbaru," kata Kepala Badan Pemerintahan Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, di Bojonegoro, Kamis. Ia mengatakan, kerawanan konflik di tiga desa menyangkut pelaksanaan Pilkades yang berpeluang digugat pihak yang dirugikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Peluang gugatan hukum, katanya, bisa terjadi karena dalam pelaksanaan Pilkades di tiga desa tersebut ada kesalahan yang pelaksanaannya tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2010 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 66 tahun 2011 tentang Pemerintah Desa. "Kami sudah menerima surat dari pihak yang merasa dirugikan yang berisi pemberitahuan rencana gugatan hukum ke PTUN. Hanya saja sampai saat ini secara formal belum ada gugatan yang masuk ke PTUN," jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan A. Nuril. Nuril menyebutkan pelaksanaan pilkades yang tahapannya tidak sesuai dengan perda dan perbup yaitu di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo. Di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, lanjutnya, rekapitulasi perolehan suara sempat terhenti karena diketahui terdapat dua kartu suara atas nama Sujono. Rekapitulasi perolehan suara sempat dihentikan, namun dilanjutkan kembali dengan penjagaan petugas Polres setempat. Pelaksanaan Pilkades di Desa Simorejo, Kecamatan Sumberrejo, katanya, diketahui ada 600 kertas suara yang tidak dilengkapi dengan stempel panitia. "Penyelesaiannya waktu itu panitia membuat berita acara yang diketahui kedua calon peserta pilkades mengenai hasil temuan itu," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013