Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana akhirnya mendeklarasikan diri sebagai bakal calon legislator (caleg) DPR RI daerah pemilihan satu Surabaya-Sidoarjo setelah tidak adanya kepastian hukum atas gugatan pemecatan dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Hari ini saya dekarasikan mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nomor urut dua," kata Wishnu kepada Antara di Surabaya, Senin. Menurut dia, keputusan yang diambilnya tersebut adalah bentuk kekecewaan dirinya atas proses hukum di PTUN yang tidak ada kunjung kepastiannya. Ia menduga ada campur tangan dan intervensi dari pihak penguasa sehingga proses gugatannya di PTUN terhambat. "Ini ibarat mundur satu langkah, tapi maju seribu langkah. Saya tidak bisa mempertahankan sisa jabatannya saya yang tinggal setahun di DPRD," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bertekad untuk menghijaukan dapilnya di Surabaya-Sidoarjo dalam Pemilu mendatang. "Kami juga akan mendukung Pak Yusril Ihza Mahendra (Ketua DPP PBB) sebagai calon Presiden RI. Dia adalah tokoh dan sekaligus negarawanan," katanya. Saat ditanya, apakah keputusan ini permintaan Yusril, Wishnu dengan tegas mengatakan bahwa ini merupakan keputusannya sendiri. "Ini keputusan saya sendiri, bukan pak Yusril," katanya. Sementara itu mengenai administrasi pencalegan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wishnu mengatakan sudah tidak ada masalah karena sudah diurus semuanya. "Tunggu saja saja dalam waktu dekat ada keputusan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013