Blitar (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor Srengat, Kabupaten Blitar, menangkap tiga orang pelaku penjual perhiasan emas palsu yang beroperasi lintas kota dan menyita sejumlah barang bukti dengan berat hampir 100 gram emas. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Srengat Aiptu Abdullah, Jumat mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing S (40) warga Jember, N (51) warga Situbondo dan S (43) warga Jember. "Pelaku ditangkap saat menjual emas palsu ke Toko Arjuna, Srengat. Korban curiga melihat emas yang dibawa pelaku, kemudian melapor ke polisi," katanya. Ia mengatakan para pelaku berusaha menjual perhiasan emas palsu seperti gelang, cincin dan anting dengan berat hampir 100 gram. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 32 buah cincin, dua gelang dan delapan anting yang semuanya berupa emas palsu. "Kami menduga mereka mengedarkan emas mulai dari Jember sampai ke Blitar ke sejumlah toko emas. Kami masih periksa para pelaku, untuk mendalami kasus ini," katanya. Polisi juga menyita barang bukti mobil dengan nomor polisi P 528 EA yang kondisinya rusak parah setelah dihancurkan massa saat mengetahui kendaraan itu milik para pelaku. Pemilik toko emas "Arjuna" Srengar, Ibrahim, mengatakan warga sempat lari mengejar para pelaku yang mencoba melarikan diri setelah aksinya kepergok dan diteriaki. "Awalnya saya hanya ingin menanyakan keaslian perhiasan emas itu, tapi salah seorang pelaku justru lari," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013