Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya siap memproses pengganti mantan Ketua DPRD Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan Agus Santoso setelah rapat paripurna peresmian pemberhentian antarwaktu Wishnu dan Agus digelar di gedung dewan, Senin.
"Dalam waktu dekat ini kita akan proses. Kalau hari ini (Senin) bisa diselesaikan, ya, saya selesaikan," kata Ketua Fraksi Irwanto Limantoro, di Surabaya.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu hasil rapat paripurna ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Surabaya untuk dibuat surat keputusan (SK) pemberhentian Wishnu dan Agus dan pengangkatan Ketua DPRD Surabaya yang baru melalui rapat paripurna.
"Baru setelah itu proses pergantian antarwaktu dari Wishnu dan Agus diproses oleh ketua yang baru," ujarnya.
Namun sebelum itu, lanjut dia, pihaknya juga akan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengenai jumlah suara terbanyak kedua yang menggantikan posisi Wishnu dan Agus.
Nama-nama pengganti yang disebut KPU itu, lanjut dia, kemudian diserahkan ke DPC Partai Demokrat Surabaya untuk diperiksa, apakah nama tersebut sesuai atau tidak, berhalangan atau tidak, pindah partai atau tidak atau lainnya.
"Setelah itu KPU mengirim kembali ke KPU dan selanjutnya KPU menetapkan nama pengganti Wishnu dan Agus," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, DPC mengirim surat ke fraksi dan dilanjutkan ke DPRD Surabaya untuk diproses pelantikan. "Baru setelah itu keluar SK pelantikan dari Gubernur Jatim," katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dadik Risdaryanto sebelumnya mengatakan pengganti Wishnu Wardhana di DPRD Surabaya adalah Dedy Prasetyo atau peraih suara terbanyak di bawah Wishnu di daerah pemilihan (dapil) empat, sedangkan pengganti Agus Santoso adalah Teguh Harianto di dapil tiga.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya menunggu pergantian jabatan Ketua DPRD Surabaya terlebih dahulu. Jika sebelumnya, DPP Partai Demokrat menunjuk Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud sebagai pengganti Wishnu Wardhana.
"Setelah Machmud jadi, baru kemudian Machmud memproses kedua pengganti Wishnu dan Agus itu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013