Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua DPRD Bojonegoro, Jatim, M. Thalhah menyatakan belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD yang parpolnya tidak lolos verifikasi Pemilu 2014, namun mendaftar sebagai bakal calon legislatif. "Sampai hari ini tidak ada surat masuk yang berisi pengunduran dari anggota DPRD yang terkait dengan pencalonan sebagai bakal calon anggota legislatif," katanya, Rabu. Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPRD setempat Agus Misnanto yang menyatakan tidak menerima sebuah suratpun pengunduran diri anggota DPRD yang terkait pencalonan sebagai bakal calon legislatif pemilu 2014. "Kalau memang sudah ada surat masuk mengenai pengunduran diri anggota DPRD akan langsung saya sampaikan kepada Ketua DPRD untuk diproses," jelasnya. Sesuai prosedur, lanjutnya, proses pengajuan pengunduran diri seorang anggota DPRD disampaikan kepada Gubernur Jatim melalui Bupati Bojonegoro. "DPRD juga sudah memproses pengunduran diri seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksanaan Negeri," ujarnya. Sesuai data yang diperoleh, Tri Kasih dari Partai Pelopor mendaftar sebagai bakal calon legislatif di daerah setempat melalui PKPI daerah pemilihan (dapil) III. Sedangkan Chisbullah Huda yang asalnya dari PKNU mendaftar sebagai bakal calon legislatif melalui PKB untuk daerah pemilihan (dapil) III. Supaat dari PNBKI juga mendaftar sebagai bakal calon legislatif melalui PBB dan Jumarianto dari PKNU mendaftar melalui PPP. Dimintai konfirmasi Ketua DPC Partai Pelopor Bojonegoro Sudono menyatakan akan mengusut anggotanya Tri Kasih yang sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif melalui PKPI dengan cara menanyai langsung kepada yang bersangkutan. "Kami baru akan memastikan dulu kepada Tri Kasih masih tetap melanjutkan sebagai anggota DPRD atau maju sebagai bakal calon legislatif melalui PKPI," jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman menjelaskan anggota DPRD yang parpolnya tidak lolos verifikasi pemilu 2014, namun mendaftar sebagai bakal calon legislatif melalui parpol lain harus melengkapi dengan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. "Surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD sifatnya untuk seterusnya. Sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif juga harus mengundurkan diri dari PNS," jelasnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013