Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana mengaku optimistis jika putusan sela atas SK Gubernur Jatim tentang peresmian pemberhentian antarwaktu terhadap dirinya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan turun pada Kamis (2/5).
"Sesuai jadwal, Kamis (2/5) putusan sela akan turun. Kabarnya dipercepat agar tidak perlu menunggu lama," kata Wishnu Wardhana di Surabaya, Senin.
Menurut dia, rapat perdana sidang gugatan SK Gubernur Jatim yang digelar pada Senin ini adalah pemeriksaan berkas-berkas gugatan. "Selama Rabu (1/5) ke depan adalah pemeriksaan berkas dan Kamis (2/5) adalah putusan sela," katanya.
Dalam sidang PTUN yang digelar pada Kamis mendatang, lanjut dia, pihak tergugat yakni Gubernur Jatim harus punya kuasa hukum. "Mereka harus hadir," katanya.
Sebagaimana pernyataan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir dalam sidang perdana di PTUN Surabaya, seharusnya Gubernur Jawa Timur dalam memberhentikan Wishnu harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Pemberhentian tersebut dilakukan dari partai politik kemudian diberikan kepada dewan dan selanjutnya diberikan kepada wali kota setempat dan dari wali kota setempat memberikan kepada gubernur.
Baru setelah itu gubernur menyetujui usulan pergantian tersebut dan komisi pemilihan umum yang menentukan penggantinya berdasarkan pada urutan pemenang pemilihan umum.
"Tapi itu semua tidak dilalui, gubernur langsung ambil jalan pintas," katanya.
Untuk itu, pihaknya tetap menunggu adanya putusan sela dari PTUN. "Kalau putusan sela turun, saya tetap ke kantor lagi," katanya.
Saat ditanya bagaimana jika Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Surabaya tidak mengakuinya sebagai ketua dan menolak semua kegiatan jika ditandatanganinya, Wishnu mengatakan bahwa anggota dewan harus taat hukum.
"Kalau melanggar ya akan diproses hukum. Mereka harus menghormati hukum," katanya.
Sementara itu, saat ditanya soal akan digelarnya rapat banmus dan paripurna istimewa pemberhentian dirinya dalam waktu dekat ini, Wishnu Wardhana menilai bahwa paripurna itu cacat hukum karena SK pemecatan itu dikembalikan lagi ke Gubernur.
"Itu kan lucu, suratnya sudah dikembalikan kok tetap gelar paripurna," katanya.
Wishnu menegaskan bahwa jika rapat paripurna istimewa itu digelar, maka pihaknya akan menggugat. "Itu petunjuk Pak Yusril selaku kuasa hukum saya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013