Surabaya (Antara Jatim) - Rapat paripurna istimewa DPRD Surabaya dengan agenda tindak lanjut SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian antarwaktu Ketua DPRD Wishnu Wardhana direncanakan digelar pada Rabu (24/4). "Rapat banmus sudah ditandatangani Pak Wisnu Sakti (Wakil Ketua DPRD Surabaya) untuk digelar Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele di Surabaya, Selasa. Menurut dia, setelah dilakukan rapat banmus maka akan dilanjutkan rapat paripurna istimewa yang diperkirakan digelar sampai malam hari. Saat ditanya soal nomor surat rapat banmus, Erick mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui surat terakhir Pimpinan DPRD Surabaya keluar dengan nomor 279. Buku agenda surat keluar dan setempel dikabarkan sempat dibawa oleh Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. Hal itu dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Surabaya Hari Sulistyowati yang sempat ditahan di ruang kerjanya oleh sejumlah anggota DPRD dan simpatisan Partai Demokrat. Erick mengatakan bahwa Sekretaris DPRD Surabaya mengakui bahwa buku agenda surat keluar dibawa oleh salah satu staf DPRD Surabaya dan setempelnya dibawa salah satu staf Sekretaris DPRD Surabaya. "Tapi kami sudah meminta agar buku agenda itu diserahkan. Kalau soal stempel kita minta staf Sekretariat DPRD membuat yang baru karena keberadaannya saat ini ada di Wishnu. Kalau menunggu Wishnu terlalu lama sehingga semua menjadi macet," ujarnya. Menurut Erick, tindakan yang dilakukannya bersama dengan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Surabaya sudah dikoordinasikan dengan wali kota Surabaya dan Gubernur Jatim. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Surabaya Hari Sulistyowati mengatakan bahwa rapat banmus yang digelar pada Selasa ini adalah ilegal. "Tidak ada agenda rapat banmus. Meskipun ada akan dibahas di internal Sekretaris DPRD," kata Hari. Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan bahwa banmus ada aturannya. "Ada agendanya, SK saya masih sah dan utuh belum ada pengambilalihan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013