Oleh Desi Purnamawati
Jakarta (Antara) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.
"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.
Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohonggan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud.
Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Ma'ruf Amin menambahkan, Eyang Subur dinilai telah melakukan penyimpangan, tapi belum sampai pada penodaan agama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013