Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana melalui kuasa hukumnya optimistis putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai gugatannya terhadap SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian antarwaktu terhadap dirinya akan turun pekan ini.
"Secepatnya, paling sepekan ini sudah turun," kata salah satu kuasa hukum Wishnu, Aries Sukoyono, kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, dengan adanya putusan sela PTUN tersebut, maka akan memperkuat posisi Wishnu Wardhana untuk tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Ketua DPRD Surabaya.
Aries mengatakan pihaknya selaku tim hukum Wishnu akan menyerahkan proses gugatan hukum sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menilai bahwa SK Gubernur pada 17 April 2013 itu cacat hukum. Jadi pak tetap ke kantor seperti biasanya, kecuali sudah ada hasil PTUN baru kita hormati," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengembalikan SK pemberhentian tersebut ke Gubernur Jatim, DPP Partai Demokrat, DPD Partai Demokrat Jatim dan DPC Partai Demokrat Surabaya.
"SK tersebut dikembalikan dengan harapan Gubernur Jatim mencabut SK tersebut. Jika gubernur sudah mencabut, maka secara otomatis surat gugatannya ke PTUN dan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berlaku lagi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto mengatakan putusan sela tidak mungkin dikeluarkan PTUN mengingat Wishnu tidak lagi menjadi anggota Partai Demokrat, melainkan sudah pindah ke Partai Hanura.
"Kalau kuasa hukumnya mengatakan seperti itu silakan saja, namanya saja kuasa hukum yang membela kliennya," ujarnya.
Saat ditanya jika putusan sela tersebut dikeluarkan PTUN, Dadik mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai. "Kita tidak mau berandai andai. Yang jelas proses PAW harus dijalankan secepatnya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013