Oleh Agus Salim Jakarta, (Antara) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kementerian Keuangan Jawa Timur mendukung penyelesaian pengembangan Bandara Abdurahman Saleh Malang untuk mendukung terpenuhinya pelayanan publik dan memacu pertumbuhan ekonomi. "Semua penggunaan barang milik negara (BMN) untuk bandara ini harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Mengenai bentuk pola pemanfaatan dan entitas yang mengelola akan ditentukan secepatnya," kata Kepala Kanwil DJKN Jakarta Timur (Jatim) Lalu Hendry Yujana dalam laman resmi DJKN Kementerian Keuangan yang dikunjungi di Jakarta, Senin. Sementara itu mengenai retribusi yang telah terjadi dan yang akan datang, menurut dia, perlu dibicarakan dengan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dilihat dari kacamata Pengelola Barang, penggunaan lahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) untuk kepentingan bandara tersebut harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini ketika bandara telah beroperasi, izin tersebut belum juga dikantongi. Pengembangan Bandara Abdurahman Saleh Malang oleh Pemerintah Provinsi Jatim hingga saat ini masih menghadapi sejumlah kendala. Namun dalam rangka pelayanan publik, bandara tersebut masih beroperasi di bawah kendali TNI AU. Kondisi tersebut mendorong Gurbernur Jatim, Soekarwo mengundang Kepala Kanwil DJKN Jatim untuk melakukan rapat luar biasa pada awal April 2013 di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Soekarwo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dalam penyusunan peraturan daerah terkait pengembangan Bandara Abdurahman Saleh Malang. Menurut Soekarwo, inisiatif awal pembangunan bandara tersebut adalah sebagai langkah untuk mengatasi kemacetan jalur Surabaya-Malang yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo sehingga dapat mengganggu jalur transportasi, perekonomian, dan pembangunan. Lebih lanjut, Soekarwo menekankan bahwa pembangunan tersebut untuk mendorong perekonomian di Jawa Timur. "Pengembangan bandara ini bukan untuk tujuan komersial melainkan untuk publik service. Semua pungutan di sini hanya untuk cost recovery," terangnya. Kepala Kanwil DJKN Jatim menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung penuh penyelesaian bandara tersebut untuk mendukung terpenuhinya pelayanan publik dan guna memacu pertumbuhan ekonomi Jatim. Menurut Hendry, pola penyelesaian Bandara Abdurahman Saleh tersebut dapat digunakan untuk pengembangan bandara lainnya di Jawa Timur yang akan menggunakan tanah BMN. "Oleh karena itu perlu kerja keras dan sinergi yang baik di antara semua pihak terkait dan perlu memaksimalkan kinerja tim kecil percepatan penyelesaian yang telah dibentuk sebelumnya," sebut Hendry. Pemerintah Provinsi Jatim merencanakan peningkatan Bandara Abdurahman Saleh menjadi bandara internasional pada 2013 karena Bandara Juanda Surabaya telah melebihi kapasitas. Badara Juanda yang didesain menampung enam juta penumpang per tahun ternyata saat ini jumlah penumpangnya membludak hingga sekitar 14 juta penumpang. Sebagai persiapannya, landas pacu bandara tersebut akan diperpanjang hingga 2.900 agar dapat digunakan pesawat berbadan lebar. Saat ini landas pacu bandara tersebut baru 2.250 meter. Bandara itu juga akan memiliki dua landas pacu sehingga dapat menampung pesawat lebih banyak. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013