Oleh Amie Fenia Arimbi Jakarta (Antara) - Pemerintah belum akan mengevakuasi warga negara Indonesia yang tinggal di Korea Utara, terkait pengumuman perang terhadap Korea Selatan. Selain itu, menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Sabtu, Korea Utara juga menyatakan tidak bisa menjamin keselamatan warga negara asing setelah 10 April. "Kami masih melihat situasi di lapangan. Tentunya Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Pyongyang memiliki rencana evakuasi jika dibutuhkan," ujarnya. Menurut dia saat ini terdapat total 30 WNI yang tinggal di Pyongyang, semua merupakan staf kedutaan dan keluarganya. Korea Utara menyatakan bahwa negara tersebut tidak dapat menjamin keselamatan dan keamanan kedutaan asing di Pyongyang setelah 10 April. Korea Utara juga mendesak Inggris, Rusia, dan sejumlah negara Eropa lain untuk mengungsikan staf kedutaannya di tengah ketegangan nuklir kawasan. "Surat yang kami terima menyatakan, setelah 10 April pemerintah Korea Utara tidak dapat menjamin keselamatan kedutaan-keduataan dan organisasi internasional dalam periode konflik," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris yang tidak disebutkan namanya oleh AFP. Juru bicara tersebut mengatakan bahwa Inggris sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya dan di saat bersamaan mengingatkan Korea Utara akan tanggung jawab untuk melindungi misi diplomatik sesuai Konvensi Wina. Sementara itu Rusia, yang mempunyai hubungan relatif dekat dengan Korea Utara juga menerima surat resmi yang sama. "Pernyataan itu dikirim ke semua kedutaan asing di Pyongyang dan kami saat ini sedang berusaha untuk mengklarifikasi situasi," kata Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov seperti dikutip dari kantor berita negara tersebut. "Kami saat ini sedang berkomunikasi dengan China dan Amerika serta negara anggota `six-party talk` yang lain," kata Lavrov.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013