oleh Cito Atmoko Jakarta (Antara) - Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki tiga kewajiban dalam menjaga kestabilan rupiah yakni menetapkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan. Namun, sejak terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas BI pun berkurang dengan diserahkannya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK. Selama ini, fungsi pengawasan sektor keuangan dijalankan sendiri-sendiri oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan integrasi fungsi pengawasan sektor keuangan di OJK, tentu publik berharap ada peningkatan koordinasi antara kedua belah pihak dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat. Di sisi lain, timbul kekhawatiran akan terjadi tumpang tindih (overlapping) dalam pelaksanaan kebijakan pengawasan makroprudensial yang dibuat oleh BI dan kebijakan pengawasan miroprudensial rancangan OJK. Kemungkinan terjadinya overlapping antara BI dan OJK tersebut akan berpengaruh pada respons kebijakan yang mungkin akan lebih lambat. Misalnya ketika BI akan memberikan bantuan pinjaman kepada perbankan yang mengalami kesulitan keuangan berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), tentu tidak dapat secara cepat untuk memberikan FPJP karena perlu melakukan konfirmasi dan peninjauan ulang kepada OJK yang nantinya memiliki kewenangan dan mengetahui serta menguasai kondisi informasi perbankan. Transisi Krusial Overlapping aturan merupakan salah satu kekhawatiran yang muncul akibat perpindahan wewenang pengawasan perbankan OJK yang juga dinilai dapat melemahkan efektivitas kebijakan yang ada. Kekhawatiran lainnya yakni kemungkinan terjadinya rivalitas antara BI dengan OJK. BI akan tetap mempunyai wewenang memeriksa perbankan kendati OJK sudah mengambil fungsi tersebut namun dalam konteks makroprudensial. Terkait hal tersebut, bukan tidak mungkin BI jadi dianggap sebagai institusi kelas dua dibawah OJK dan kondisi itu tentunya akan mempengaruhi efektifitas kebijakan BI. Selain kedua hal di atas, satu hal lagi yang berpotensi menjadi kekhawatiran yakni adanya arbritrage (perbedaan) ketentuan antara BI dan OJK mengenai suatu hal. Sebagai contoh misalnya, ketentuan BI mengenai pembiayaan bank atas kegiatan pasar modal yang selama ini dinilai sangat ketat, di mana bank tidak diperbolehkan membiayai kegiatan pasar modal. Hal ini masih menjadi tanda tanya pasca terbentuknya OJK yang akan mulai melaksanakan tugasnya awal 2014 mendatang. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah dalam satu kesempatan mengingatkan berbagai kemungkinan risiko yang mungkin terjadi dalam masa transisi pembentukan OJK tersebut harus ditangani dengan hati-hati agar tidak merugikan. "Dalam pelaksanaannya, akan terjadi persinggungan antara makroprudensial oleh BI dan mikroprudensial oleh OJK. Sehingga diperlukan koordinasi yang baik," katanya. Transisi pengawasan perbankan dari BI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasuki tahap paling krusial pada tahun 2013. Untuk mengantisipasinya, BI telah menyiapkan dua tim internal BI, selain tim gabungan bersama Kementerian Keuangan, untuk menyiapkan masa transisi dari BI ke OJK. Tim-tim tersebut tengah mempersiapkan proses peralihan tugas terkait keorganisasian dan sumber daya manusia serta perihal lainnya kepada OJK. Ketua Perbanas Sigit Pramono juga mengatakan proses transisi Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan harus diamankan. "Selain komunikasi yang lebih baik dengan asosiasi, kami juga ingin kalau ada masalah-masalah yang terkait dengan perbankan atau mau menelurkan kebijakan, BI juga undang kita, karena masa transisi dalam beberapa bulan akan diserahkan ke OJK," kata Sigit. Tingkatkan Sinergi Gubernur BI yang baru saja terpilih Agus Martowardojo dalam paparan visi dan misinya saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Senin, 25 Maret 2013 lalu, mengatakan sinergi antara BI dan OJK perlu ditingkatkan dalam rangka mendorong stabilitas sistem keuangan. "Ini penting karena pengawasan di BI kan nanti dipindahkan ke OJK. Koordinasi perlu agar stabilitas sistem keuangan terjaga," kata Agus. Gubernur BI bersama Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga bertanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan melalui Forum Stabilitas Sistem Keuangan ( FKSSK). Forum ini juga akan menjadi tantangan tersendiri karena penugasan Gubernur BI dalam forum seperti FKSSK tersebut saat ini posisinya sangat kuat secara legal karena telah ditegaskan dalam UU OJK. Hal ini menjadi penting karena jika forum tersebut mengambil keputusan khususnya dalam situasi krisis, tidak lagi dipersoalkan lagi secara politik. Terkait pembagian tugas dengan OJK, Agus menilai antara pengawasan makroprudensial dan pengawasan mikroprudensial tidak bisa dipisahkan kendati keduanya berbeda. "Tidak bisa betul-betul dipisahkan karenanya perlu ada sinergi dimana implementasi pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial itu perlu dilakukan dengan baik," kata Agus. Pengawasan makroprudensial dan pengawasan mikroprudensial masing-masing memang memiliki tujuan yang berbeda. Pengawasan makroprudensial bertujuan untuk mengarahkan dan mendorong bank serta sekaligus mengawasinya agar dapat berperan dalam berbagai program pencapaian ekonomi makro. Sedangkan, pengawasan mikroprudensial bertujuan untuk mengupayakan agar setiap bank secara individual dapat senantiasa berada dalam keadaan sehat sehingga pada akhirnya bank mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai kunci utama dalam bisnis perbankan. Selain sinergi dengan OJK, BI tentu seharusnya mampu untuk meningkatkan fokus kewajibannya dalam penetapan kebijakan moneter dan dalam pengaturan serta penjagaan kelancaran sistem pembayaran, apalagi setelah satu tugasnya dalam pengaturan dan pengawasan perbankan dilimpahkan ke OJK, tentunya dalam rangka menjaga kestabilan rupiah. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013