Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan mengkonfirmasi jadwal sidang perdana Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Saniman Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota dewan setempat akan segera disidangkan awal April (Senin, 4/3). "Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, Rabu kemarin(27/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan majelis hakim akan diketuai, Ahmad Fauzi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Adianto, Sabtu. Adianto memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap 100 persen untuk mengikuti seluruh tahap persidangan, dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung. Dikatakannya, terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga kertua DPC PDIP Trenggalek itu dijerat dengan pasal 12e Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), karena diduga telah memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek, sebesar tiga (3) pesen. Perbuatan melanggar hukum itu menurut keterangan Adianto, dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. "Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya. Terkait tersangka lain yang dijerat dalam kasus yang sama, Sulistyawati yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Adianto mengaku belum menerima jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Surabaya. "Untuk Bu Sulis, kami belum menerima jadwalnya, tapi yang jelas kedua terdakwa saat ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan mereka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," terangnya. Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Akbar Abbas telah banyak menyita perhatian publik di Trenggalek, terutama semenjak Ketua DPRD itu ditangkap secara paksa oleh tim jaksa di salah satu lobby hotel di sekitar Bandara Djuanda, Sidoarjo dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013