Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Pamekasan, Jawa Timur, memanggil Kepala Badan Kepengawaian Daerah (BKD) setempat terkait kebijakan mutasi pejabat struktural yang dilakukan bupati menjelang masa akhir jabatannya.
"Kami memandang perlu memanggil BKD karena yang memberikan pertimbangan mutasi jabatan kepada bupati adalah BKD ini," kata Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Suli Faris, Rabu.
Suli menjelaskan, mutasi yang dilakukan bupati adalah atas pertimbangan BKD yang merupakan salah satu anggota Badan Pengkajian Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) di lingkungan pemkab.
Selain BKD, Komisi A DPRD Pamekasan juga memanggil pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua Baperjakat di lingkungan pemkab Pamekasan.
Menurut Suli Faris, selain perlu mendengarkan secara langsung alasan anggota Baperjakat terkait kebijakan mutasi yang dilakukan oleh bupati Pamekasan kepada 110 pejabat eselon II dan III menjelang akhir masa jabatannya, juga karena kebijakan itu menuai protes banyak kalangan.
"Sebagian anggota parlemen menilai kebijakan melakukan mutasi menjelang akhir masa jabatanya itu tidak etis dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Suli Faris menjelaskan.
Tidak hanya itu, sebanyak tiga fraksi secara tegas memprotes kebijakan mutasi jabatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan pemkab setempat oleh bupati, karena dinilai tidak etis yang digelar Selasa (26/3).
Ketiga fraksi yang memprotes kebijakan mutasi oleh bupati Pamekasan itu masing-masing Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bulan Bintang dan Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris lebih lanjut menjelaskan, hasil pertemuan dengan anggota Baperjakat itu diketahui bahwa kebijakan mutasi karena pertimbangan banyaknya kekosongan jabatan struktural di lingkungan pemkab.
"Pertemuan telah digelar tadi pagi secara tertutup antara komisi A dengan anggota Baperjakat," katanya menjelaskan.
Suli Faris mengatakan, semula dirinya memang mengecam keras dengan kebijakan mutasi yang dilakukan bupati Kholilurrahman menjelang akhir masa jabatannya itu.
Namun setelah mendengarkan secara langsung dari para anggota Baperjakat, baik Plt Sekda maupun kepala BKD, maka kebijakan mutasi itu memang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
"Kenapa sangat mendesak, karena menurut penjelasan Kepala BKD Pamekasan ada sebanyak 53 jabatan struktural yang kosong dan jika dibiarkan bisa mengganggu kinerja pemerintahan," katanya menjelaskan.
Meskipun, sambung Suli Faris, kebijakan melakukan mutasi menjelang akhir masa jabatan itu, memang tidak etis dari sisi etika politik, karena yang akan menggunakan pejabat yang dimutasi itu nantinya adalah bupati yang baru yang akan dilantik pada 21 Mei 2013.
"Sekarang terserah kita mau melihat dari sudut yang mana. Tapi yang jelas kalau dari tinjauan etika politik memang sangat tidak etis, tapi dari sisi kebutuhan itu memang perlu secepatnya dilakukan," kata Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013