Pacitan (Antara Jatim) - Seorang anggota Kepolisian Resor Pacitan, Selasa dihukum dengan cara dijemur di depan mapolres selama beberapa jam dan dipertontonkan kepada ratusan anggota lain. Brigadir Satu (Briptu) RH itu menjalani hukuman karena melakukan tindakan indispliner tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut tanpa keterangan. "Ini supaya menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan juga bagi anggota lain agar tidak melakukan kesalahan serupa," kata Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto. Selain dihukum jemur dengan aksesoris helem dan rompi menyolok warna oranye, Briptu RH juga harus mendekam di sel khusus selama tujuh hari. Sanksi indispliner juga dijatuhkan kepada Briptu FAL, personel di satuan Binmas Polres Pacitan. Namun personel polisi yang disebut terakhir ini tidak sampai menjalani sanksi jemur seperti halnya Briptu RH, karena pelanggaran yang dilakukan tidak tergolong berat. Selain memberikan hukuman bagi anggota yang indisipliner, Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto juga memberi penghargaan bagi anggotanya yang dinilai berprestasi. Salah satu anggota polisi yang dinilai berprestasi dan mendapat penghargaan itu adalah Briptu Fenli Widya Utama, personel Polsek Kebonagung. Briptu Fenli dianggap berjasa karena terlibat aktif melakukan evakuasi enam jenazah korban tenggelam siswa dan pembina Pramuka SMPN 1 Kebonagung, beberapa waktu lalu. "Yang baik seperti ini semoga dapat menjadi contoh," kata Kapolres. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013