Surabaya, (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrat Surabaya masih mengkaji perlu tidaknya melakukan gugatan balik terhadap Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso yang telah melaporkan dua anggota Fraksi Demokrat ke Polrestabes Surabaya, Sabtu. "Itu akan dikaji DPC, perlu tidaknya menggugat balik karena percuma saja buang-buang energi," kata Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya, Dedy Prasetyo kepada Antara, Sabtu. Diketahui Agus Santoso telah melaporkan dua anggota Fraksi Partai Demokrat yakni M. Anwar dan M. Machmud jika Badan Kehormatan DPRD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya Sabtu siang terkait perusakan alat Negara dalam rapat paripurna yang sempat ricuh, Jumat (22/3). Menurut dia, jika Agus Santoso mengajukan gugatan dengan membawa delapan pengacara, maka DPC tidak ambil pusing dengan semua itu. "Tidak perlu khawatir soal itu. Jika pun perlu pengacara, di Partai Demokrat juga banyak pengurusnya yang jadi pengacara," kata calon anggota legislator (caleg) Dapil 5 ota Surabaya ini. Selain itu, lanjut dia, ribuan kader dan pengurus Partai Demokrat Surabaya akan pasang badan buat Machmud dan Anwar. Hal sama juga diungkapkan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Machmud dan Anwar. "Kita akan membantu jika itu masuk rana hukum," katanya. Dadik mengatakan bahwa kericuan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya itu adalah hal biasa karena setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas sehingga berhak melakukan protes, interupsi atau memberikan masukan dalam rapat paripurna. "Saya pikir, dia (Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso) tidak mengerti hukum. Ini dikarenakan tidak ada alat yang dirusak. Semua tahu itu," katanya. Sementara itu, Agus Santoso mempersilahkan pihak DPC Partai Demokrat Surabaya melakukan gugatan balik terhadapnya. "Silahkan saja. Kita tunggu saja," katanya. Agus menjelaskan bahwa M. Anwar telah melakukan pengrusakan dengan mengambil plakat nama Ketua DPRD Surabaya pada saat paripurna berlangsung. "Plakat nama pimpinan hurufnya hilang semua serta rusak karena digedok-gedokkan Anwar ke meja," ujarnya. Untuk Machmud, Agus menjelaskan bahwa Machmud telah melakukan sabotase dengan menyuruh salah satu staf DPRD untuk mematikan pengeras suara pada saat paripurna masih berlangsung. "Itu sudah subversi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013