Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, Jumat (22/5) menyampaikan kekecewaannya setelah konferensi besar PBB mengenai pencegahan penyebaran senjata nuklir berakhir tanpa kesepakatan di antara negara-negara peserta.

“Sekretaris Jenderal menyampaikan kekecewaannya atas ketidakmampuan Konferensi Tinjauan ke-11 Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) untuk mencapai konsensus mengenai hasil substantif dan memanfaatkan peluang penting ini untuk membuat dunia lebih aman,” kata juru bicara Stephane Dujarric dalam sebuah pernyataan.

NPT merupakan perjanjian internasional yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong perlucutan senjata nuklir, serta mendukung penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.

Dujarric mengatakan Guterres “menyambut keterlibatan yang tulus dan bermakna dari negara-negara pihak,” namun menyesalkan bahwa konferensi tersebut “belum mencapai hasil yang diharapkan, terutama di tengah tantangan mendesak yang mengancam keamanan internasional.”

“Lingkungan internasional saat ini, yang ditandai ketegangan mendalam dan meningkatnya risiko akibat senjata nuklir, menuntut tindakan segera,” demikian isi pernyataan tersebut.

Pernyataan itu menambahkan bahwa kepala PBB tersebut menyerukan kepada negara-negara “untuk memanfaatkan sepenuhnya seluruh jalur dialog, diplomasi, dan negosiasi yang tersedia guna mengurangi ketegangan, menurunkan risiko nuklir, dan pada akhirnya menghapus ancaman nuklir.”

Pernyataan itu juga menegaskan kembali bahwa “dunia yang bebas dari senjata nuklir tetap menjadi prioritas utama perlucutan senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa,” serta menyebut NPT sebagai “landasan utama rezim global perlucutan dan non-proliferasi nuklir.”

Guterres turut menyampaikan terima kasih kepada Do Hung Viet, presiden Konferensi Tinjauan ke-11, atas “upaya tanpa lelah dan kepemimpinan penuh dedikasi” selama konferensi yang bertujuan memperkuat perjanjian tersebut dan memajukan target-targetnya.

Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) adalah pakta internasional pada 1968 yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong perlucutan senjata, dan memajukan penggunaan teknologi nuklir secara damai.

NPT diikuti oleh 191 negara, pakta ini membagi anggotanya menjadi negara pemilik senjata nuklir (NWS) dan negara bukan pemilik senjata nuklir (NNWS). NWS yang diakui secara resmi adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris. Mereka wajib melucuti senjata nuklirnya. Sedangkan NNWS adalah seluruh negara anggota lainnya yang dilarang membuat atau memiliki senjata nuklir.

India, Pakistan, dan Israel tidak pernah menandatangani NPT, sementara Korea Utara menarik diri dari perjanjian pada tahun 2003. Sedangkan Indonesia telah meratifikasi perjanjian ini sejak tahun 1970 sebagai negara bukan pemilik senjata nuklir.

Perjanjian NPT bertumpu pada tiga pilar utama yakni, pertama, non proliferasi yaitu negara non-pemilik senjata nuklir (NNWS) sepakat untuk tidak mengembangkan atau memperoleh senjata nuklir, sementara negara pemilik (NWS) dilarang membantu pihak lain memilikinya.

Kedua, perlucutan senjata (disarmament), yaitu semua pihak berkomitmen untuk bernegosiasi secara menyeluruh guna menghentikan perlombaan senjata nuklir dan menuju perlucutan senjata total. Ketiga, penggunaan damai, yang berarti seluruh anggota berhak mengembangkan dan memanfaatkan energi serta teknologi nuklir untuk tujuan sipil dan kesejahteraan.

Sumber: Anadolu

Pewarta: Primayanti

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026