Perum Jasa Tirta 1 menyatakan akan membatasi akses kendaraan roda empat untuk melintas di Bendungan Lahor, Jawa Timur, yang merupakan salah satu akses wilayah Kabupaten Malang menuju Blitar, dan sebaliknya, pada 1 Agustus 2026.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I Agung Nugroho, di Blitar, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa pembatasan akses kendaraan roda empat tersebut bertujuan untuk menjaga struktur objek vital nasional.
"Jadi mulai 1 Agustus nanti untuk yang kendaraan roda empat sudah tidak diperkenankan untuk lewat Bendungan Lahor. Untuk kendaraan roda dua masih diperbolehkan," katanya.
Agung menjelaskan, pembatasan akses ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sementara bagi masyarakat di lima desa yang ada di sekitar Bendungan Lahor, diperbolehkan melintas ketika menggunakan kendaraan roda dua dan tidak dipungut biaya.
PJT 1 akan membagikan kartu akses bagi masyarakat di lima desa tersebut agar bisa melintas secara gratis.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan roda empat melintas di Bendungan Lahor, juga berkaitan dengan kekuatan konstruksi bendungan. Bendungan Lahor tidak memiliki konstruksi jembatan, dan berbeda dengan Bendungan Lodoyo di Blitar.
"Bendungan ini sebenarnya bukan jalan umum dan bendungan ini adalah bagian dari objek vital nasional yang dioperasikan untuk pengelolaannya kepada PJT 1," kata dia.
Ia menjelaskan kebijakan pembatasan akses kendaraan roda empat tersebut bertujuan untuk menjaga struktur bendungan. Pemerintah juga menjadikan tragedi Tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan, Banten, yang jebol pada 27 Maret 2009 sebagai bahan evaluasi.
"Sehingga di Lahor ini mulai kami lakukan pembatasan. Surat izin sudah ada, akhirnya PJT 1 secara bertahap mulai membatasi," kata dia.
Meskipun kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas mulai 1 Agustus 2026, lanjutnya, kendaraan prioritas seperti ambulans akan diperbolehkan melintas.
Ia menjelaskan, pembatasan akses untuk kendaraan tersebut, bukan hanya diterapkan di Bendungan Lahor Malang saja.
Sejumlah bendungan lain, seperti Bendungan Sutami atau Bendungan Karangkates di Sumberpucung, Kabupaten Malang juga sudah dilintasi kendaraan di bagian puncak bendungan.
Selain itu, Waduk Wonorejo, Kabupaten Tulungagung, dan Bendungan Selorejo Kabupaten Malang juga menerapkan kebijakan serupa.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026