Surabaya (AntaraJatim) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap "otak" sindikat pemalsuan atau penggelapan mobil sewaan (rental) yang dijual kepada orang lain dengan harga Rp30 juta per-mobil. "Kami menangkap 'otak' penipuan atau penggelapan mobil sewaan (rental), yaitu ASS di rumah orang tuanya di Semarang, sedang pelaksana lapangan N (36) dari Bangkalan atau Jalan Kalimas Surabaya sudah tertangkap (14/3)," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Surabaya, Rabu. Didampingi Kasubdit I/Pidana Umum Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Anshori, ia menjelaskan saat penangkapan N telah disita delapan mobil dan bersamaan penangkapan ASS telah dilakukan tambahan tiga mobil yang disita, sehingga 11 dari 14 mobil yang digelapkan telah disita polisi, sedangkan tiga mobil lainnya masih dilacak. Tiga mobil yang disita bersamaan penangkapan "otak" penggelapan mobil ASS itu ditemukan di Bangkalan, Pamekasan, dan Surabaya, karena sudah terjual kepada orang lain. "Modus operandi mereka dengan cara menyewa mobil rental secara bulanan pada Desember 2011 hingga Januari 2013, tapi pemilik mobil rental As'ad mulai curiga pada Februari 2013, karena GPS mobil tidak pernah bergerak dan penyewa tidak membayar kewajibannya dalam beberapa bulan," katanya. Ketika ditanyakan langsung kepada ASS, katanya, pelaku mengaku telah menggadaikan mobilnya melalui N dan A'ang (buron), karena itu polisi langsung memburu AS yang akhirnya tertangkap di Perum Bukit Sari Jalan Bukit Ganda, Semarang, Jateng pada Minggu (17/3) pagi. "Karena itu, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 372 KUHP subs Pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 tentang tindak pidana penggelapan, penadah, dan membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 6-7 tahun penjara," katanya. Sebelumnya (15/3), Ditreskrimum Polda Jatim juga telah membongkar sindikat pemalsuan 24 dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang diagunkan ke koperasi dengan nilai kerugian Rp3 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013