Oleh Erafzon SAS Jakarta (Antara) - Pembentukan kantor bersama atau perwakilan luar negeri menjadikan permasalahan TKI menjadi tanggung jawab bersama antara PJTKI dan agensi tenaga kerja asing setempat. Ketua Bidang Humas Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Marlinda Poernomo di Jakarta, Sabtu, mengatakan pembentukan kantor bersama yang di dalam peraturan perundangan merupakan terobosan strategis untuk mengatasi TKI bermasalah. "Perwalu (perwakilan luar negeri) menjadikan penanganan TKI menjadi tugas bersama, yakni tugas PJTKI dan agensi negara setempat sehingga tidak ada lagi pihak yang lepas tanggung jawab jika muncul masalah," kata Marlinda. Kemenakertrans juga menjadikan pembentukan perwalu sebagai salah satu syarat dibuka kembalinya penempatan ke sejumlah negara yang sedang alami moratorium seperti Saudi Arabia, Kuwait dan Jordan. Kemenakertrans inginkan pembentukan perwalu di 13 negara tujuan penempatan, diantaranya di UEA, Qatar, Malaysia, Singapura, Hong Kong dan Taiwan, di samping di negara yang masih alami moratorium. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013