Sampang (Antarajatim) - Ratusan warga berunjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Selasa, memprotes keputusan lembaga penegak hukum itu yang memenangkan pihak penggugat dalam kasus sengketa lahan.
"Kami datang ke kantor pengadilan ini agar hakim meninjau ulang keputusannya dalam memenangkan perhata sengketa lahan antara Mulyo sebagai tergugat dan Busar sebagai penggugat," kata juru bicara warga, Ismail.
Ismail merupakan Kepala Desa Bangcelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Ia bersama ratusan warga desanya sengaja datang ke PN Sampang, karena ada salah satu warganya bernama Imam Syafii menjadi saksi dalam kasus sengketa lahan itu dan mengatas namakan diri sebagai aparat desa.
Padahal, menurut Ismail, para pihak yang dipanggil ke PN jika atas nama aparat desa harus sepengetahuan kepala desa.
Saat di persidangan, Ismail memberikan keterangan palsu dan menyebabkan putusan PN merugikan pihak yang benar, yakni Mulyo sebagai pemegang hak atas tanah yang digugat oleh penggugat Busar yang juga warga Desa Bangcelok itu.
"Atas dasar itulah, maka kami bersama ratusan warga ini datang ke PN Sampang ini dan meminta agar PN meninjau kembali keputusannya," kata Ismail.
Sementara Humas PN Sampang Syihabuddin menyatakan putusan perkara yang ditetapkan majelis hakim berdasarkan fakta di persidangan.
Ia juga menjelaskan, saksi yang didatangkan ke forum sidang bukan oleh majelis hakim akan tetapi oleh para pihak yang berperkara.
"Jika saksi-saksi yang dihadirkan itu memang bukan pihak-pihak yang berhak menjadi saksi, silahkan saja sampaikan bukti-bukti baru dan kami yang jelas akan melakukan peninjauan kembali," katanya menjelaskan.
Ia juga menjelaskan, sidang perkara pedata sengketa lahan antara warga bernama Mulyo dengan Busar itu diproses di PN Sampang pada tahun 2009 dengan nomor perkara: 7 perdata 2009.
Putusan majelis hakim yang menangani kasus itu memetapkan busar sebagai pemilik lahan, sebab tergugat Mulyo ketika itu tidak bisa menunjuk buku kepemilikan berupa letter C asli.
"Kalau Mulyo bisa membuktikan kepemilikan atas nama yang dipersonalkan Busar saat dalam forum sidang, majelis tentu tidak akan memutus seperti sekarang itu," terang Syihabuddin.
Sementara terkait bukti baru berupa sertifikat atas tanah bernama Mulyo yang diakui selama ini tersimpan di desa, Humas PN Sampang itu menjelaskan bisa diajukan sebagai bukti baru dan PN akan meninjau ulang keputusan yang telah ditetapkan itu.
"Sekali lagi majelis hakim memutus perkara itu berdasarkan fakta dipersidangan dan tidak benar jika keputusan majelis hakim itu dianggap salah seperti yang dituduhkan warga yang tadi siang berunjuk rasa," kata Shihabudin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013