Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengingatkan jamaah calon haji yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah tentang ketentuan barang bawaan dari pihak maskapai.
"Ini penting kami sampaikan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga proses perjalanan ibadah calon haji lancar," kata Kepala Kemenhaj Pamekasan Abdul Halim di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan, setiap orang hanya boleh membawa dua koper utama, yakni koper bagasi dan koper kabin.
"Koper bagasi ini maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram sesuai standar penerbangan haji," katanya.
Selain harus memperhatikan batas berat, jenis barang yang dibawa juga tidak boleh melanggar ketentuan.
Halim menjelaskan, ada beberapa jenis barang yang memang dilarang oleh pihak penerbangan untuk dibawa di kabin pesawat.
Di antaranya, berupa material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, lalu cairan yang mudah terbakar, dan bahan kimia atau zat beracun.
"Jangan sampai ada jenis barang ini yang dibawa, karena nanti akan diawasi ketat oleh aviation security. Pelanggaran bisa berujung pembongkaran koper, bahkan penahanan barang di bandara," katanya.
Karena itu, pihaknya mengimbau para jamaah juga memahami jenis barang yang diperbolehkan maupun yang dilarang, baik di kabin maupun bagasi.
"Selain itu, kami juga menekankan pentingnya kepatuhan jamaah terhadap seluruh aturan yang berlaku. Kami tidak ingin juga ada jamaah yang berdagang rokok, yakni membawa rokok dalam jumlah banyak untuk dijual di Arab, sebagaimana juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya," kata Abdul Halim.
Calon haji asal Kabupaten Pamekasan yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah pada musim haji 2026 sebanyak 1.384 orang, lebih banyak dibanding musim haji 2025 yang hanya 1.035 orang.
Ke-1.384 calon itu terbagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni kloter 73, 74, 75, dan 76.
"Sesuai jadwal, para calon haji ini akan masuk Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada 10 Mei dan terbang ke Arab Saudi pada 11 Mei 2026," kata Kepala Kemenhaj Abdul Halim.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026