Bojonegoro - Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan Pemerintahan Desa, Pemkab Bojonegoro, A. Nuril, menyatakan penjemputan pemilih pilkades yang dilakukan panitia tidak menyalahi ketentuan karena sudah diatur dalam tata tertib. "Penjemputan pemilih pilkades diatur dalam tata tertib dengan tujuan untuk memenuhi kuorum pilkades agar bisa tercapai 2/3 dari daftar pemilih tetap (DPT)," katanya, Senin. Ia menyampaikan hal itu, usai dengar pendapat dengan Komisi A DPRD yang membahas pelaksanaan pilkades yang jabatannya lowong dengan jumlah 157 desa. "Penjemputan pemilih pilkades di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, yang berlangsung sehari lalu tidak menyalahi ketentuan," ucapnya. Tata tertib pilkades di daerahnya, jelasnya, di antaranya mengatur pelaksanaan pilkades dianggap sah, kalau jumlah pemilih yang datang mengikuti pelaksanaan coblosan 2/3 dari daftar pemilih tetap (DPT). Masih sesuai tata tertib, lanjutnya, kalau jumlah pemilih pilkades belum memenuhi kuorum 2/3 dari DPT maka pilkades bisa ditunda 1 jam untuk menunggu pemilih. "Tapi kalau ternyata sudah ditunda 1 jam jumlah pemilih tidak memenuhi kuorum maka pelaksanaan pilkades batal harus ditunda dalam waktu tiga bulan," paparnya. Mengenai pembiayaan penjemputan, lanjutnya, langsung ditangani panitia desa, sehingga tidak akan mempengaruhi para pemilih pilkades. "Penjemputan pilkades di wilayah pedesaan yang lokasinya jauh sangat dibutuhkan agar pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," katanya. Dalam dengar pendapat itu, Nuril menjelaskan, tahun ini di daerahnya desa yang melaksanaan pilkades sebanyak 157 desa yang masa jabatan kepala desanya habis sebanyak 148 desa, sedangkan sembilan desa lainnya kepala desanya terlibat kasus. Selain itu, ia juga menyebutkan, jabatan kepala urusan (kaur) desa yang kosong sebanyak 421 kaur dan 118 kepala dusun (kasun) sejak dua tahun lalu. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, meminta, pemkab membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pengambilalihan tanah bengkok desa kalau ada desa yang jabatan kepala desanya kosong. "Banyak kepala desa yang masa jabatannya berakhir masih menguasai tanah bengkok, sebab jabatan kepala desanya tidak segera diisi," jelas dia.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013