Gresik - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Gresik meringkus satu pelaku penggelapan mobil milik persewaan atau rental yang ada di berbagai daerah. Kapolres Gresik, AKPB Ahmad Ibrahim, Rabu mengatakan satu pelaku yang tertangkap bernama Romi alias Muhtarom (30) asal Tasikmalaya, dan kini berdomisli di wilayah Gresik Kota Baru (GKB). Modus yang dilakukan, pelaku menyamar sebagai penyewa dengan batas waktu sewa selama dua pekan. Namun setelah waktu batas pengembalian habis, pelaku tidak mengembalikan mobil itu, dan membawa kabur ke berbagai daerah untuk dijual. "Barang bukti mobil rental yang kita temukan sudah berada di berbagai daerah, sebab sudah dibawa kabur oleh pelaku, salah satunya di Surabaya, Bangkalan dan Pamekasan," katanya. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Gresik dari pelaku sebanyak lima mobil dengan berbagai jenis, seperti empat mobil jenis Toyota Avanza dan satu jenis Toyota Yariz berwarna hitam. Selain penggelapan, pelaku juga terbukti melakukan pemalsuan terhadap surat-surat mobil curiannya, seperti membuat BPKB dan STNK palsu. "Oleh karena itu, kami minta agar masyarakat yang mau membeli mobil bekas bisa memeriksakan berkas atau surat-suratnya ke polisi setempat, dan kami siap membantu tanpa dipungut biaya," katanya. Sementara pelaku, Romi alias Muhtarom mengaku aksi penggelapan dilakukan bersama temannya yang berdomisli di Surabaya yang juga sebagai pemalsu sejumlah surat mobil curian. "Saya hanya bertugas mencuri dari rental, kemudian saya serahkan ke teman saya yang berada di Surabaya untuk dibuatkan surat mobil, yang kemudian dijual," katanya. Akibat perbuatan tersebut, pelaku melakukan pelanggaran pasal penipuan 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013