Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini belum menanggapi usulan pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Trenggalek dari empat menjadi tujuh wilayah pemilihan, sebagaimana hasil inventarisasi permasalahan dengan perwakilan partai politik serta organisasi kemasyarakatan setempat. "KPU pusat sejauh ini belum memberikan jawaban resmi atas usulan hasil pemetaan permasalahan di Trenggalek yang kami ajukan beberapa waktu lalu, hingga akhirnya turun PKPU (peraturan KPU) yang baru dan merujuk daerah pemilihan besar," kata Ketua KPU Trenggalek Padna Sunu, Selasa. Ia menjelaskan, masalah tersebut telah mereka konsultasikan ke KPU Provinsi Jatim, namun mereka justru menyarankan agar pemekaran wilayah tidak dilakukan dengan alasan efisiensi. Senada dengan Sunu, Komisioner KPU Trenggalek Suripto mengatakan, pengajuan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh KPU pusat dengan mengirimkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2014. "Dalam aturan itu, pengajuan dapil harus berkesinambungan dan mengacu pada pemilu 2009. Artinya selama ini jumlah kursi setiap dapil di Trenggalek adalah tiga sampai dengan 12, sedangkan pemekaran baru bisa terjadi apabila dalam satu dapil lebih dari 12 kursi," paparnya. Namun, Suripto enggan memberikan komentar layak atau tidaknya dilakukan pemekaran daerah pemilihan. Ia berdalih keputusan tersebut merupakan kewenangan KPU pusat, sedangkan KPU kabupaten hanya sebatas sebagai fasilitator partai politik peserta pemilu. "Dari diskusi pertama yang kami bersama sejumlah perpol beberapa waktu yang lalu itu muncul masalah, yang mengerucut, yakni pada daerah pemilihan, karena bertindak sebagai fasilitator, akhirnya kami mengajukan usulan itu ke KPU pusat," ujarnya. Melihat kondisi itu, KPU Trenggalek, Selasa ini kembali mengumpulkan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014 untuk melakukan pembahasan bersama melalui konsultasi publik. Dalam dialog tersebut pihaknya menjelaskan alasan-alasan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pemekaran daerah pemilihan. "Hasilnya dari konsultasi publik itu juga akan kami laporkan ke KPU pusat untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan pemekaraan dapil yang telah diajukan," imbuhnya. Suripto menambahkan, selain PKPU nomor 5 tahun 2013 juga terdapat rujukan perundang-undangan yang lain untuk menentukan daerah pemilihan yaitu Undang-undang nomor 8 tahun 2012.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013