Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengembalikan fungsi drainase di kawasan Manukan salah satunya melalui penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak mereka di atas drainase.

Lurah Manukan Kulon Heny Dwi Aliani di Surabaya, kegiatan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi saluran air.

"Penertiban dilakukan terhadap lapak hingga bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air, di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor Surabaya," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan berbagai unsur, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan Tandes, Satpol PP Kelurahan Manukan Kulon, perangkat wilayah setempat, serta TNI-Polri.

Ia menjelaskan bahwa petugas menertibkan sejumlah sarana dagang berupa gerobak kayu hingga material bekas milik pedagang yang masih berada di atas saluran.

"Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah talang air atau kanopi milik kios yang berada di atas saluran, sehingga langsung kami tindak," katanya.

Sebelum penertiban dilakukan, kata dia, pihak kelurahan telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas saluran. Jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas berupa penertiban akan dilakukan.

“Sejak 2023 kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, bahkan hingga Januari 2026. Upaya ini kami lakukan secara berkala,” ujarnya.

Heny menjelaskan, sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada pedagang, tetapi juga kepada pengurus Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat.

Selain itu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari untuk pembongkaran mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Mereka sempat mengajukan permohonan penundaan hingga setelah Idul Fitri, tetapi tetap tidak ada perubahan. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan sejumlah meteran listrik pada bangunan yang berdiri di atas saluran.

“Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak PLN,” ujarnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah berkelanjutan untuk mengoptimalkan fungsi saluran air.

“Rencananya akan kami lanjutkan bulan depan. Upaya ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026