Surabaya - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku tidak gembira, tapi justru prihatin dengan ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Hambalang. "Tentu saya sebagai senior Anas sangat tidak bahagia mendengar kabar itu. Meski saya dan Anas sama-sama ketua umum partai yang bersaing di dunia politik, tapi saya tidak bersuka cita, namun justru prihatin," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu pagi. Ia mengatakan, Anas merupakan tokoh muda politik yang sangat luar biasa selama berkarir. Memimpin sebuah partai politik besar hingga memenangkan Pemilu, merupakan sebuah prestasi. Hanya saja, keterlibatan atas kasus dugaan korupsi menjadikan Anas harus menjalani proses hukum. "Ini situasi nasional pemimpin puda politik. Bagaimanapun, Anas adalah pemimpin muda parpol terbesar pemenang Pemilu. Meski dia diduga terlibat, saya tetap ingin mengajak kaum muda untuk tidak menyerah. Satu Anas bersalah, bukan berarti masa depan pemimpin muda lainnya tertutup," katanya. Selama ini, Surya Paloh mengaku dekat dengan Anas. Bahkan, sebelum Anas menjadi politisi dan Paloh menjabat sebagai pemimpin di sebuah media massa. Karena itulah, ia menyatakan keprihatinannya. Sementara, menanggapi fakta dua ketua umum partai politik besar dinyatakan tersangka oleh KPK, Surya Paloh mengungkapkan bahwa ini merupakan gambaran kenyataan yang tidak kondusif di dunia politik Indonesia. Menurut dia, sebulan ada dua tokoh masyarakat dan elit politik diduga terlibat dalam sebuah kasus korupsi, menjadi semakin melemahkan peran partai politik di mata masyarakat. "Ada implikasi masyarakat kehilangan harapan dan kepercayaan terhadap partai politik karena menganggap yang dijalankan elit politik hanyalah menjalankan fungsi mereka untuk hak-hak sendiri, bukan kepentingan masyarakat luas. Ini yang membuat rakyat kecewa," kata Paloh. Seperti diberitakan, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat. KPK juga telah mengeluarkan larangan dan mencegah Anas Urbaningrum ke luar negeri sejak tanggal 22 Februari 2013.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013