Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengirimkan surat peringatan kepada dua pasangan calon bupati setempat karena belum menyerahkan laporan akhir dana kampanye.      "Kedua pasangan calon bupati tersebut masing-masing adalan pasangan Abdi (Athiyah-Budi) dan Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo), karena sampai saat ini mereka belum mengirimkan laporan akhir dana kampanyenya," kata Komisioner KPU Tulungagung, Nyadin, Rabu.      Sementara itu, dua pasangan lain, Matang (Isman-Tatang) dan Bangsa (Bambang Adhyaksa-Anna Lutfi) dipastikan telah menyerahkan rincian dana kampenye ke KPU kabupaten.     Menurut Nyadin, sesuai dengan ketentuan laporan pemasukan dan penggunaan dana kampanye tersebut harus dikirimkan ke penyelenggara pemilu, satu hari setelah berakhirnya masa kampenye.      "Laporan akhir itu adalah kewajiban setiap pasangan calob bupati, untuk saat ini kami masih memberikan sanksi berupa teguran atau surat peringatan, namun apabila tidak diindahkan maka akan ada sanksi yang lain," ujarnya.      Pria yang merangkap sebagai Humas KPU Tulungagung ini menjelaskan, seluruh laporan akhir dana kampanye akan dilakukan audit secara mendalam oleh akuntan publik yang telah ditunjuk.      Dalam proses itu, auditor akan meneliti legalitas aliran dana kampanye yang telah didapatkan oleh masing masing pasangan calon bupati, dimana jumlah sumbangan dari perorangan maksimal Rp50 juta dan dari lembaga atau perusahaan paling tinggi Rp350 juta.      "Jumlah sumbangan tersebut bersifat akumulatif. Selain itu kami juga akan memeriksan asal sumbangan tersebut, karena pasokaan dana kampanye itu tidak boleh dari luar negeri maupun dari pemerintah. Penggunaannya juga akan diteliti," imbuhnya.      Nyadin menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya aliran dana kampanye secara ilegal, maka hal tersebut dapat membatalkan pencalonan.      "Perlu diingat, pencalonan disini tidak terhenti setelah dilakukan pencoblosan tanggal 31 Januari mendatang, namun proses ini akan berlangsung hingga tanggal 30 April atau ketika dilantik," imbuhnya.      Kata dia, seluruh pasangan cabup dan cawabup dipastikan telah mengerti tentang tata cara pelaporan dana kampanye tersebut, karena sebelumnya KPU telah memberi pembekalan khusus yang dibimbing langsung tim auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cipta Jasa Tama Malang. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013