Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang memudahkan hotel atau tempat penginapan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA).

"Pengguna aplikasi ini nanti adalah tempat penginapan seperti hotel dan guest house yang cukup banyak di Kabupaten Magetan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo, Jumat.

Pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan orang asing untuk melaksanakan tugas dan mengenalkan aplikasi tersebut ke pengusaha hotel di wilayah kerjanya.

Adapun APOA adalah platform digital yang memudahkan pengelola hotel atau tempat penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka.

Dalam kesempatan itu, Kantor Imigrasi bersama jajaran mengenalkan APOA ke Pemkab Magetan, mengingat wilayah tersebut merupakan daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan.

Untuk melaporkan tamu orang asing melalui APOA cukup mudah, tinggal buka laman yang disediakan lalu daftar dan masuk (login) dengan akun resmi dan selanjutnya melakukan scan paspor tamu asing.

Bupati Magetan Nanik Endang menyambut baik pengenalan APOA tersebut sebagai salah satu inovasi yang dapat bermanfaat bagi pembangunan, terutama bagi Magetan sebagai daerah wisata.

Dengan adanya sistem aplikasi tersebut, proses pelaporan orang asing dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan terintegrasi dengan data keimigrasian. 

Pelaporan rutin dari pihak penginapan atau hotel sangat penting untuk mendukung pengawasan keberadaan orang asing serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026