Pasuruan - Kota Pasuruan tertutup bagi tempat hiburan malam baru setelah pemerintan setempat menerbitkan larangan berdirinya berbagai bentuk tempat hiburan malam di kota santri ini. Wali Kota Pasuruan Hasani, Selasa, mengungkapkan keputusan larangan pendirian tempat hiburan malam ini dikeluarkan setelah Pemerintah Kota Pasuruan menerima masukan dari para ulama. "Atas dasar masukan itu Pemerintah Kota Pasuruan melarang berdirinya berbagai bentukl tempat hiburan malam," tegas Hasani. Ditegaskannya, segala izin pendirian izin usaha hiburan malam seperti karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang. Baik karaoke untuk keluarga maupun karaoke yang lainnya. Para ulama menilai tempat hiburan malam ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Menurutnya, pada dasarnya tempat hiburan malam ini lebih banyak menjurus pada kegiatan yang negatif. Keberadaanya bisa mendorong kemaksiatan bagi masyarakat. Sementara dengan keberadaan kafe dan karaoke yang sudah terlanjur beroperasi di Kota Pasuruan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengawasinya. "Pemerintah Kota Pasuruan segera mengevaluasi dan mengawasinya. Ini tentunya tidak ingin tempat usaha hiburan malam itu menyimpang dari izinnya dan tujuan awal didirikannya," tegas Hasani. Sebagai bentuk larangan, Pemerintah Kota Pasuruan menuangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Mlai saat ini sudah disosialisasikan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013