Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, memilih untuk menunggu kebijakan dari pusat terkait tindak lanjut penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan mendukung sepenuhnya dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Dalam arti, untuk pengelolaan RSBI setelah putusan MK, kami akan menyesuaikan sesuai aturan yang ada," ujar Bupati Madiun Muhtarom, Senin. Menurut Bupati, pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pusat untuk pengelolaan RSBI setelah keputusan MK berlaku. "Terus terang kami belum dapat bersikap karena belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Apakah RSBI yang ada harus langsung bubar atau ada transisi setelah putusan MK tersebut," kata dia. Meski demikian, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat, Bupati menyatakan bahwa kegiatan belajar dan belajar di sejumlah RSBI di wilayah Kabupaten Madiun masih berjalan seperti semula. Demikian juga dengan seluruh fasilitas multimedia yang ada di RSBI masih dioperasikan seperti biasanya hingga ada regulasi baru dari pusat. "Rencananya, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten seluruh Indonesia untuk membahas putusan MK lebih lanjut," tambahnya. Sesuai informasi, pertemuan tersebut akan membahas sejumlah hal penting, di antaranya mengenai perubahan istilah untuk sekolah eks-RSBI, sistem pembelajaran, serta pola penerimaan siswa berikutnya. Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun mencatat, terdapat tiga RSBI di wilayah setempat yang akan terimbas dengan putusan MK yang menghapus keberadaan RSBI yakni SMP Negeri 1 Mejayan, SMP Negeri 1 Geger, dan SMA Negeri 1 Geger. Pada 8 Januari lalu, majelis hakim atau MK yang dipimpin oleh Mahfud MD mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Uji materil tersebut dilayangkan oleh koalisi pendidikan, orang tua murid, dan "Indonesia Corruption Watch" (ICW) terkait Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan landasan hukum dari munculnya sekolah berstatus RSBI. Dengan putusan itu, RSBI dinyatakan harus dihapuskan. Sebelumnya (19/1), Mendikbud Mohammad Nuh saat mengadakan Sosialisasi Kurikulum 2013 di Gresik dan Malang menegaskan bahwa pihaknya membahas "nasib" RSBI melalui pertemuan pejabat dinas pendidikan se-Indonesia pada 21 Januari 2013. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013