Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memastikan pasangan calon bupati Pamekasan KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengajuan gugatan sengketa pilkada Pamekasan oleh pasangan Kompak sudah resmi dan kami telah menerima informasi secara langsung dari KPU pusat," kata anggota KPU Jatim Koordinator Wilayah (Korwil) Madura, Sayekti Suindiyah kepada ANTARA di Pamekasan, Sabtu malam.
Saat ini, kata dia, pihak KPU Jatim masih menunggu salinan gugatan yang disampaikan pasangan "Kompak" ke MK serta nomor register perkara pemilu.
"Soalnya kepastian gugatan yang diajukan 'Kompak' itu hanya sebatas informasi dari KPU pusat saja, dan kami di KPU Jatim belum menerima pemberitahuan secara tertulis, termasuk salinan gugatannya," kata Sayekti menjelaskan.
Pasangan ini mengajukan gugatan ke MK karena berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena pelanggaran pilkada di Kabupaten Pamekasan dinilai secara massif, serta terstruktur, yakni dengan melibatkan penyelenggara pilkada.
Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi sorotan pasangan ini adalah praktik politik uang.
"Kompak" menilai, praktik politik uang saat pelaksanaan pilkada Pamekasan dilakukan secara massif dan terjadi di hampir semua wilayah kecamatan dengan besaran uang bervariatif, antara Rp10.000, Rp15.000, hingga ada yang menerima Rp50.000.
Tidak hanya itu saja, "Kompak" juga menengarai banyak pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pamekasan yang melibatkan petugas penyelenggara pilkada, termasuk dalam praktik bagi-bagi uang.
Sebelunya, saksi pasangan "Kompak" Abd Gafur, menjelaskan, selain politik uang, jenis pelanggaran lain yang juga ditemukan timnya pada pelaksanaan pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 adanya warga di luar Kabupaten Pamekasan yang mencoblos pada pilkada Pamekasan.
Oleh karenanya, dirinya memilih tidak menandatangani hasil perolehan suara pilkada Pamekasan berdasarkan hasil rekapitulasi manual yang digelar KPU Jatim di gedung PKPR RI Jalan Kemuning Pamekasan, Sabtu (12/1) sore.
Selain saksi Kompak, saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 itu ialah saksi dari pasangan Al Anwari-Kholil (Ahok).
Sebagaimana alasan yang dikemukakan Kompak, saksi pasangan ini menolak menandatangai hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan juga karena menilai pelaksanaan pilkada Pamekasan terindikasi banyak kecurangan.
"Kecurangan yang sangat tampak terjadi adalah praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS)," kata saksi Ahok, Moh Erfan.
Ketua KPU Jatim menjelaskan hampir semua kabupaten di Jawa Timur yang menggelar pilkada bermasalah, termasuk dua kabupaten lain di Madura, yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan.
"Hanya Pilkada Bojonegoro dan Ngawi yang tidak bermasalah, sehingga begitu selesai pilkada, tugas penyelenggara pilkada juga selesai," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013