Dalam dua dekade terakhir, pesisir Jawa Timur menjelma menjadi ruang strategis pengembangan sektor energi nasional. Dari pantai utara yang padat industri, kawasan Madura, hingga pesisir selatan, pembangkit listrik dan infrastruktur pendukung terus tumbuh, seiring meningkatnya kebutuhan listrik dan agenda ketahanan energi.

Pertumbuhan tersebut, perlahan, namun pasti, telah menggeser wajah kawasan pesisir. Wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup dan penghidupan nelayan, bertransformasi menjadi simpul baru pembangunan energi berskala besar. Industrialisasi ini tentu menghadirkan peluang ekonomi, namun di sisi lain juga menyisakan konsekuensi sosial-ekologis.

Tengok saja di Pacitan. Tepatnya di Teluk Bawur, Kecamatan Sudimoro. Di sana, geliat industrialisasi energi sejak 2007 bisa dilihat secara kasat mata. Bagaimana pembangunan industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro, menyebabkan ruang tangkap nelayan perlahan menyempit. Pola hidup dan aktivitas mereka pun ikut berubah.

Suyanto (47), salah satu nelayan asal Sidomulyo, menjadi salah satu potret perubahan itu. Bertahun-tahun mengarungi perairan selatan Jawa dengan perahu kecil, ia kini meninggalkan laut dan beralih menjadi pekerja proyek di darat.
 
Banyak faktor yang memengaruhi, tapi salah satunya adalah karena wilayah tangkapan ikan berubah. Biaya produksi melaut kian tinggi karena nelayan dipaksa melaut lebih jauh ke tengah. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup keluarga di darat.

Selain terdesak hilir-mudik kapal tongkang batubara, adanya fenomena "thermal plume" dituding sebagai pemicu ikan seakan menghilang dari Teluk Bawur Sudimoro. "Thermal plume" adalah fenomena kenaikan suhu air laut di sekitar saluran pembuangan air pendingin PLTU yang dapat mencapai 2-3 derajat Celsius di atas suhu normal.
 
Kenaikan suhu ini berdampak langsung pada biota laut, terutama ikan karang serta larva udang yang sangat sensitif terhadap perubahan temperatur.


Jebakan unskilled labour

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Jawa Timur Mochammad Nur Arifin mengatakan, pembangunan pembangkit dan infrastruktur energi di pesisir belum memberi dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar. 

Kalau pun ada, tenaga kerja lokal, umumnya terserap pada pekerjaan berkeahlian rendah, seperti sektor keamanan, kebersihan, dan tenaga kasar, terutama pada fase konstruksi.
Pola penyerapan ini memang menciptakan lapangan kerja dalam jumlah relatif besar. Akan tetapi sifatnya sementara. Tidak berkelanjutan.

Ketika fase pembangunan selesai, pekerjaan pun menghilang. Ini tanpa diikuti peningkatan kapasitas keterampilan yang memadai bagi tenaga lokal. 

Fenomena serupa juga tercermin pada dinamika ketenagakerjaan sektor energi secara nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada semester I 2025, sektor migas, mineral, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan menyerap lebih dari 753 ribu tenaga kerja domestik.
 
Pemerintah, bahkan memproyeksikan sektor energi berpotensi menciptakan sekitar 6,2 juta lapangan kerja langsung hingga 2030, terutama di subsektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan.
 
Capaian kuantitatif tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kualitas pekerjaan di tingkat lokal. Artinya, pertumbuhan sektor energi belum otomatis berbanding lurus dengan peningkatan keterampilan, produktivitas, dan posisi tawar tenaga kerja masyarakat pesisir.

Sebaliknya, di pihak nelayan, situasi ini justru berpotensi menimbulkan persoalan struktural. Ketika akses melaut semakin terbatas akibat perubahan ruang pesisir dan aktivitas industri, sebagian nelayan terdorong meninggalkan profesi lamanya untuk mencari pekerjaan darat yang tersedia.

Di sebagian besar proyek energi, tenaga lokal biasanya terserap sebagai petugas keamanan, kebersihan, atau pekerja kasar, saat fase konstruksi. Jumlahnya bisa ribuan, tapi sifatnya sementara. Situasi ini menciptakan ketergantungan semu. Saat proyek selesai, pekerjaan hilang, namun di saat yang sama nelayan sudah telanjur meninggalkan profesi lamanya karena akses melaut yang kian sulit.

Fenomena inilah yang disebut sebagai de-nelayanisasi. Sebuah kondisi di mana nelayan kehilangan ruang hidup dan identitasnya tanpa mendapatkan alternatif ekonomi yang berkelanjutan. 


Menuju keadilan biru

Sebagai pembanding, Nur Arifin mencontohkan pendekatan yang diterapkan Paiton Energy di Probolinggo, Jawa Timur. Perusahaan tersebut dinilai memiliki visi pemberdayaan ekonomi pesisir cukup baik. Hal ini, terutama berkat skema pemberian rumpon bagi nelayan dan mendorong pengembangan kawasan wisata pesisir. 

Alih keterampilan diberikan tidak jauh dari aktivitas nelayan. Sampai di sini, dukungan program pemberdayaan, hingga pendampingan yang dilakukan Paiton Energy membuat masyarakat pesisir tetap memiliki peluang untuk bertahan. Bahkan, meningkatkan taraf hidup mereka.

Oleh karena itu, penting mengubah cara pandang terhadap nelayan. Bukan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai bagian dari pemangku kepentingan utama. Nelayan perlu mendapatkan jaminan akses energi untuk mendukung aktivitas melaut maupun perikanan budidaya.

"Berikan 'shifting skill' yang tidak terlampau jauh dari aktivitas nelayan. Memosisikan nelayan masih memiliki peluang untuk hidup, bahkan lebih baik. Maka harus seimbang, kepentingan ekonomi korporasi, alam dan sosial," kata Nur Arifin yang juga Bupati Trenggalek ini.

Meski tantangan lingkungan tetap ada, pendekatan mitigasi yang dilakukan dinilai lebih terkelola. Paiton Energy, misalnya, telah menjalankan program rehabilitasi mangrove secara masif, seperti di Kampung Blekok yang kini menjadi objek ekowisata unggulan.

Sampai di sini, Paiton bisa jadi rujukan karena mereka mencoba menjaga agar nelayan tetap berada di ekosistem lautnya, namun dengan nilai tambah.

Meskipun demikian, HNSI Jatim menegaskan bahwa solusi jangka panjang tidak boleh hanya bergantung pada program corporate social responsibility (CSR) yang bersifat sukarela. Kunci utamanya adalah penerapan konsep keadilan biru.

Salah satu gagasan yang didorong adalah penerapan valuasi ekonomi total. Artinya, dalam setiap pembangunan proyek energi, pemerintah dan investor harus menghitung, tidak hanya nilai listrik yang dihasilkan, tetapi juga nilai jasa lingkungan yang hilang. Misalkan, potensi ikan yang berkurang dan kerusakan ekosistem. Selisih nilai tersebut harus dikembalikan kepada nelayan dalam bentuk investasi sosial yang terukur.

Gagasan lain yang cukup progresif adalah skema "golden share". Melalui skema ini, masyarakat lokal melalui BUMDes atau koperasi memiliki saham simbolik dalam proyek energi tersebut. Ini bukan sekadar kompensasi uang tunai yang cepat habis, tapi cara memastikan nelayan punya suara dalam pengambilan keputusan dan memperoleh pendapatan pasif jangka panjang. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebenarnya telah mengamanatkan jaminan perlindungan risiko bagi nelayan. Hanya saja, di lapangan, implementasi regulasi ini sering kali kalah cepat dibanding laju pembangunan infrastruktur energi.

Pada akhirnya, kedaulatan energi nasional tidak boleh dibangun di atas reruntuhan kedaulatan pangan lokal. Investasi besar di wilayah maritim harus berjalan seiring dengan perlindungan ruang hidup nelayan. 

Biaya sosial semestinya tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi sosial. Dari Sudimoro, hingga Paiton, pelajarannya jelas. Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang tidak membiarkan nelayan terasing di rumahnya sendiri. 

Itulah esensi keadilan biru yang kini kian kerap disuarakan HNSI Jatim. Sebuah harmoni di mana energi, pangan, dan lingkungan tumbuh bersama tanpa harus saling meniadakan.

 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026